PALU – KPU Provinsi Sulteng melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua terhadap syarat dukungan perbaikan bakal calon anggota DPD, di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat (17/08).
Kegiatan yang dihadiri pihak Bawaslu dan perwakilan partai politik tersebut merupakan tahap akhir yang menentukan bagi bakal calon, apakah akan memenuhi syarat atau tidak untuk lanjut menjadi peserta Pemilu perseorangan tahun depan.
KPU terlebih dahulu melakukan pembacaan rekapitulasi hasil kedua yang telah dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Rekap dukungan itu meliputi jumlah minimal dukungan yang kurang saat rekapitulasi faktual pertama. Jumlah data yang diunggah ke Sistem Informasi Peserta Pemilu Perseorangan (SIPPP) dan jumlah sebaran kabupaten/kota.
“Dalam rekapitulasi verifikasi kedua ini setelah dilakukan tahapan sebelumnya yaitu penelitian administrasi hasil perbaikan, penelitian kegandaan yang terdiri dari ganda identik, ganda potensi, usia, pekerjaan dan ganda eksternal,” ujar Anggota KPU Sulteng, Sahran Raden.
Setelah pleno rekapitulasi verifikasi kedua, selanjutnya KPU melakukan pleno penetapan akhir calon anggota DPD.
“Verifikasi akhir ini menyangkut hasil rekapitulasi pertama ditambah dengan hasil rekapitulasi kedua,” tambahnya.
Dia menambahkan, bagi bakal calon yang telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran, tetap jika setelah dilakukan verifikasi syarat berkas pencalonan dinyatakan TMS maka calon tersebut tidak bisa menjadi peserta Pemilu.
“Artinya bahwa bakal calon DPD wajib memenuhi syarat dukungan dan sebaran, juga harus memenuhi syarat berkas pencalonannya,” ujarnya. (RIFAY)