Zaufi Amri Hakim Mediator Gugatan PMH Atlet Takraw Puteri Sulteng

oleh -
Zaufi Amri

PALU- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Chairil Anwar menunjuk Zaufi Amri selaku hakim mediator atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) diajukan atlet sepak takraw putri Sulteng Akyko Micheel Kapito, selaku penggugat terhadap Ketua Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Sulteng Bartholomeus Tandigala dan Pelatih Takraw Putri Sandrina Like Kaliey.

Akyko sendiri atlet sepak takraw putri Sulteng merupakan personel Sub Detasemen 2 Gegana Brimob Polda Sulteng ini. Ia adalah mantan atlet Asean Games tahun 2018 silam dan berhasil menyabet medali emas.

Ia dicoret dari daftar atlet ikut serta di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 Papua silam. Sebab dianggap melanggar aturan, oleh Pengurus Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Sulteng Nomor 10/Pengprov.PSTI-ST/III/2021 Perihal Degradasi atlet PON ,tertanggal 15 Maret 2021.

BACA JUGA :  Unit Jatanras Polresta Palu Ungkap 11 Tersangka dalam 7 Kasus Kriminal Selama Agustus 2024

“Pada sidang tadi Ketua Majelis Hakim Chairil Anwar menunjuk Zaufi Amri selaku hakim mediator,” kata Yuyun di Palu, Rabu (20/7).

Ia mengatakan, mediasi belum bisa dilaksanakan, sebab Akyko Micheel Kapito selaku prinsipal belum bisa hadir, sebab masih dinas piket di kesatuannya.

“Sedangkan para tergugat Bartholomeus Tandigala hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya, Sandriana hadir bersama penasihat hukumnya,” kata Yuyun.

Olehnya menurutnya, sidang mediasi dilakukan kembali pada Rabu, 27 Juli pekan depan, yang harus dihadiri prinsipal Akyko Micheel Kapito.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang