PALU – Keputusan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palu, tanggal 20 Mei 2019 telah menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1440 H/2019 M sebesar Rp28 ribu per jiwa. Jika dalam bentuk makanan pokok (beras) maka sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kemenag Kota Palu, Mun’im A. Godal, di Palu, Selasa (21/05) mengatakan, setelah penetapan itu, pihaknya langsung menerbitkan surat edaran yang ditandatangani Kepala Kemenag Kota Palu, H. Ma’sum Rumi, untuk ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), kemudian diteruskan ke iman-iman masjid atau amil zakat.
“Diharapkan kepada seluruh seluruh imam dan amil zakat untuk membagikan zakat fitrah kepada yang berhak, sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri,” imbuhnya.
Bukan hanya itu, seluruh imam dan amil zakat juga diharap melaporkan jumlah zakat yang diterima ke KUA masing-masing. Kemudian seluruh KUA mengirimkan laporan setoran zakat fitrah ke Kantor Kemenag Kota Palu.
Nilai yang sama juga berlaku untuk pembayaran zakat fitrah di Kabupaten Donggala.
Berdasarkan keputusan Kemenag Kabupaten Donggala tanggal 17 Mei 2019 Nomor B.1743/kk.22.02/BA.00/05/2019, bila dalam bentuk uang tunai maka nilainya sebesar Rp28 ribu per jiwa. Nilai ini bertambah sebesar Rp3000 dibanding tahun sebelumnya, menyesuaikan dengan perkembangan harga makanan pokok.
Demikian halnya jika dalam bentuk beras maka sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.
Nilai zakat fitrah tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan ekonomi masyarakat di masing-masing kecamatan. Karena itu, dengan keluarnya keputusan tersebut, maka pihak kemenag mengimbau agar kaum muslimin sesegera mungkin membayar zakat.
Penyebaran informasi pembayaran zakat telah disampaikan ke seluruh kantor KUA dalam bentuk surat dan pada seluruh pegawai syara’ di masjid-masjid.
Khusus KUA Kecamatan Banawa, telah menindaklanjutinya sejak tanggal 20 Mei lalu, sebagaimana surat yang dikeluarkan Kepala KUA Kecamatan Banawa, Taufik ke seluruh masjid.
“Diharapkan pada seluruh imam dan amil zakat untuk membagikan zakat fitrah kepada yang berhak sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Dimohon pula pada seluruh masyarakat Islam dalam wilayah kerja masing-masing agar melaporkan atau menyampaikan hasil realisasi zakat fitrah ke Kantor Urusan Agama Banawa selambat-lambatnya sepekan setelah Hari Raya Idul Fitrah,” demikian bunyi surat tersebut. (YAMIN/JAMRIN AB)