MOROWALI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah tahun ini, sekaligus menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah.

Surat imbauan bernomor 309/Kk.22.05/BA.00/02/2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala Kementerian Agama Morowali, Dra. Hj. Marwiah.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa. Sementara jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya sebesar Rp40.000 per jiwa.

Selain itu, Kemenag Morowali juga menetapkan besaran fidiyah sebesar Rp45.000 per hari.

Melalui surat tersebut disampaikan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Masyarakat diharapkan menyalurkan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas), Unit Pengumpul Zakat (UPZ), lembaga pemerintah maupun swasta, serta UPZ masjid di wilayah masing-masing.

Kemenag Morowali mengimbau umat Muslim agar menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyempurna ibadah puasa Ramadan.