PALU – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu telah menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1439 H/2018 M sebesar Rp27.500 per jiwa dengan asumsi harga beras di pasar sebesar Rp11 ribu per kilogram (kg).
Survei tersebut dilakukan bersama penyuluh agama Kemenag di pasar-pasar dan dipastikan mengacu pada syariat.
“Setelah dilakukan survey harga beras dengan kategori beras paling banyak dikonsumsi masyarakat, maka telah disimpulkan bersama untuk Kota Palu dengan uang sebesar Rp27.500 per jiwa dan dalam bentuk beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Bimais, Kemenag Kota Palu, Mun’im A. Godal, di ruang kerjanya, Rabu (30/05).
Kata dia, meski besaran zakat itu sudah ditetapkan, tapi belum disebarkan ke Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Palu, Pimpinan Ormas Islam, Penyuluh Agama Islam atau masyarakat Islam karena masih menunggu penetapan resmi dari Kemenag Sulteng.
Di penghujung, Mun’im menghimbau kepada masyarakat agar menyerahkan zakat fitrahnya lebih awal agar Badan Amil Zakat (BAZ) bisa bekerja maksimal untuk meyalurkan kepada warga yang berhak.
“Jangan nanti di akhir-akhir Ramadhan baru berzakat. Sebaiknya setelah mengetahui informasi besaran zakatnya, langsung melaksanakan supaya tidak menumpuk dan distribusi ke penerima juga lebih baik,” imbaunya.
Pada amil zakat sebagai pendistribusi juga dipesan agar menggunakan manajemen terbuka dalam pelaksanaannya agar kepercayaan masyarakat tumbuh. (YAMIN)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.