Zakat Fitrah Kota Palu, Rp25 Ribu

oleh -
rapat penentuan Zakat Fitrah 1442 H / Tahun 2021 M, yang digelar Kantor Kemenag Kota Palu melibatkan pihak terkait antara lain, Bagian Kesra Sekertariat Kota Palu, Unsur MUI, Para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) serta perwakilan dari Pengurus Ormas Keagamaan, Rabu (20/04). (FOTO: IST)

PALU – Besaran Zakat Fitrah pada bulan suci ramadhan 1442 H/2021 M untuk Kota Palu telah ditetapkan. Adapun besaran zakat fitrah yang disepakati, disepakati untuk mengambil harga beras Rp10 ribu perkilogram dan menghasilkan nilai uang sebesar Rp25 ribu perjiwa.

“Dari bahan makanan pokok sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras, sehingga disepakati untuk mengambil harga beras Rp 10.000 perkilogram dan menghasilkan nilai uang sebesar Rp25.000 perjiwa,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Masum Rumi.

Penetapan tersebut berdasarkan rapat penentuan Zakat Fitrah 1442 H / Tahun 2021 M, yang digelar Kantor Kemenag Kota Palu melibatkan pihak terkait antara lain, Bagian Kesra Sekertariat Kota Palu, Unsur MUI, Para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) serta perwakilan dari Pengurus Ormas Keagamaan, Rabu (20/04).

BACA JUGA :  Sulteng Masuk Kategori Rawan Tinggi Pilkada Serentak 2024

Penentuan besaran zakat dilakukan dengan memperhitungkan harga bahan pokok (beras), yang umum dikonsumsi masyarakat Kota Palu yang dijual di beberapa pasar tradisonal, yakni jenis beras Kepala dan Cinta Nur, dengan perkiraan harga Rp 9.000 sampai dengan Rp 12.000 perkilogram.

Selain besaran zakat, dalam rapat tersebut juga ada beberapa poin yang disepakati, yakni, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak 1 Ramadhan 1442H sampai dengan 1 Syawal 1442 H, tekhnis pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah, Zakat Maal dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

BACA JUGA :  Irwan Lapatta Antar Paslon Rizal-Samuel Daftar di KPU Sigi

Berikutnya menghindari penyaluran zakat fitrah, zakat Maal kepada Mustahik melalui tukar kupon dan atau mengadakan pengumpulan massa, mengharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah, zakat Maal, Infaq dan Shodaqah kepada BAZNAS/LAZ/UPZ, pada lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ masjid yang berada di wilayah/lingkungannya masing-masing.

Serta bagi BAZNAS/LAZ/UPZ agar melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat Maal, Infaq dan Shodaqah kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se Kota Palu, dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Kota Palu.

Rep: Hady/Ed: Nanang