DONGGALA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Donggala telah menetapkan nilai zakat fitrah 1442 H/2021 di wilayah kerjanya senilai Rp27.500 per jiwa atau dalam bentuk makanan pokok (beras) sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg per jiwa.
Hal ini tertuang dalam keputusan Nomor: B. 1075/kk.22.02/BA.00/04/2021, Kamis 22 April 2021.
Sejak penetapan nilai zakat di Kabupaten Donggala, maka Kemenag setempat langsung menyebarkan informasi tersebut ke seluruh lembaga terkait, terutama ke seluruh Kantor Urusan Agama (KUA), Baznas, MUI dan seluruh camat.
“Bila dikonversi nilai beras tersebut atau ditukar dalam bentuk uang maka sesuai harga nilai zakat yang dibayar dengan uang sebesar Rp27.500 per jiwa,” jelas Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Donggala, H. Rusdin, Kamis (22/04).
Menurut Rusdin, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, maka tehnis pengumpulan zakat mal maupun zakat fitrah diharapkan meminimalkan kontak langsung.
Selain itu, kata dia, bisa dengan cara transfer ke bank melalui rekening atau dijemput langsung oleh petugas.
“Selain itu diharapkan menghindari penyaluran zakat kepada mustahak melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan atau kerumunan orang,” imbaunya.
Lazimnya, lanjut dia, penetapan zakat fitrah diawali survey harga pasar terhadap beras sebagai makanan pokok di masyarakat.
Ia menjelaskan, bila dirata-ratakan, harga beras di pasaran adalah Rp8.000 per kg, sehingga bila dikonversi dengan uang untuk 2,5 kg dibulatkan menjadi Rp27.500.
“Nilai zakat fitrah disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan ekonomi masyarakat di masing-masing kecamatan. Karena itu dengan keluarnya keputusan soal nilai zakat ini, kami mengimbau agar kaum muslimin sesegera mungkin membayar zakat,” pungkasnya.
Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay