PALU – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Yus Mangun, mengatakan, anggota DPRD diwajibkan meminta dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) kepada pemerintah daerah masing-masing.
Hal ini disampaikan Yus Mangun saat menerima kunjungan kerja pimpinan dan anggota Pansus I DPRD Kabupaten Poso, di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (24/05).
Kata dia, dana-dana tersebut harus dikaitkan dengan program instansi atau OPD terkait sehingga secara prosedural tersusun sistematis dan jelas peruntukannya.
Menurutnya, besar kecilnya dana tersebut tergantung dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh pemerintah daerah masing-masing.
“Karena di seluruh wilayah Provinsi Sulteng, hanya DPRD Kabupaten Poso yang tidak memiliki dana aspirasi atau dana pokir,” kata Yus Mangun.
Ia menjelaskan, dana pokir bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan saat ini PAD Kabupaten Poso kurang lebih Rp110 miliar per tahun. Dari PAD tersebut, kata Yus, DPRD Poso bisa meminta sebesar Rp25 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso dalam hal ini bupati.
“Dan itu wajib kita minta sebagian dari dana tersebut untuk dijadikan dana aspirasi atau dana pokir untuk keperluan masyarakat Poso,” terangnya.
Anggota DPRD Sulteng dari Dapil Poso, Sonny Tandra, mengatakan, teknik penyusunan pokir harus sesuai dengan regulasi, yakni Undang-undang Nomor 23 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18.
“Pokok-pokok pikiran itu sendiri kita dapatkan dari hasil reses dan harus dimasukan dalam RKPD melalui SIMDa,” katanya.
Anggota DPRD Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi menyarankan kepada DPRD Kabupaten Poso agar berani mengambil sikap tegas agar permasalah-permasalahan yang saat ini sedang mencuat bisa mendapat titik terang.
“Baik itu terkait penyusunan tatib, hingga pengusulan kepada Pemerintah Kabupaten Poso dalam hal ini Bupati Poso agar kiranya meminta sebagian dari PAD untuk dana aspirasi demi kepentingan konstituen dan masyarakat Kabupaten Poso,” ujarnya.
Kehadiran pimpinan dan anggota Pansus I DPRD Kabupaten Poso diterima Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, Hasan Patongai.
Ketua DPRD Kabupaten Poso, Sesi Kristina Dharmawati Mapeda, menyampaikan, maksud dan tujuan mereka adalah berkonsultasi, sekaligus meminta solusi terkait Perubahan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2018 yang mengakibatkan beberapa kegiatan kedewanan menjadi polemik yang tidak menuai titik terang.
Senada dengan itu, Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Poso, Sahir T. Sampeali, menyampaikan, mereka ingin menyamakan persepsi dengan DPRD Provinsi Sulteng terkait masalah Peraturan Tatib yang saat ini sedang dibahas oleh pansus.
“Ada beberapa hal yang butuh penjelasan secara riil agar DPRD Kabupaten Poso bisa menyesuaikan penyusunan tatib yang baru,” ujarnya.
Ketua Pansus juga meminta pendapat dan solusi terkait pelaksanaan Sosilisasi Perda (Sosper), sekaligus mempertanyakan fungsi pengawasan komisi dalam satu tahun masa sidang.
“Kami juga meminta solusi terkait pengangkatan tim ahli untuk kebutuhan pembentukan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Poso,” tambahnya.
Dan di akhir pertemuan tersebut DPRD Provinsi Sulteng menyerahkan buku panduan atau data panduan tentang tata cara penyusunan tata tertib (tatib), dan tata cara pengajuan dan penyusunan pokok-pokok pikiran yang sesuai dengan aturan yang ada.
Pertemuan tersebut juga dihadiri anggota DPRD Provinsi Sulteng, Zainal Abidin Ishak, Yahdi Basma, dan Kepala Bagian Perundang-Undangan bersama Tim Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng. ***