PALU- Yayasan Tanah Merdeka menyoroti kasus pemutusan hubungan kerja  dilakukan oleh PT Indonesia Ruipu Nickel And Chrome Alloy (PT IRNC), salah satu tenant dari PT IMIP, terhadap Lestari—seorang pekerja perempuan  tengah mengandung enam bulan dan bekerja sebagai kru di divisi Pelayanan Umum.

Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka Richard Labiro mengatakan, PHK tersebut  didasarkan pada tuduhan bahwa Lestari meninggalkan tempat kerja pada 9 Maret 2025 serta dinilai tidak kompeten dalam menjalankan tugas, sebagaimana disebutkan dalam Surat Peringatan Ketiga (SP3) dikeluarkan perusahaan.

Padahal, pada waktu tersebut, kata Richard Lestari tetap menjalankan tugasnya meskipun dalam kondisi hamil. Sekitar pukul 09.46 WITA, ia merasakan sakit pada bagian pinggang, kepala, dan tubuh secara keseluruhan. Ia lalu duduk di tangga luar untuk beristirahat, dan kemudian masuk ke ruangan guna memulihkan diri.

“Karena kondisi tubuhnya semakin melemah dan ia tidak sanggup turun untuk melakukan faceprint pada pukul 10.30 WITA, Lestari segera memberitahukan kondisinya kepada rekan kerja. Sebagai bentuk transparansi, ia turut mengirimkan foto menunjukkan bahwa ia sedang beristirahat karena sakit,” ujar Richard.

Lima hari setelah kejadian,kata Richard , tepatnya 14 Maret 2025, penanggung jawab blok BC menggantikan tugas Lestari untuk membersihkan area kerja. Meski Lestari sempat bekerja pada hari sebelumnya, laporan menyebutkan bahwa gedung masih dalam keadaan kotor.

“Anehnya, foto  diambil pada 9 Maret—saat Lestari sedang istirahat karena sakit—malah digunakan sebagai bukti bahwa ia tidak bekerja, meskipun foto dan laporan tersebut berasal dari hari berbeda,” tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut ,kata Richard , PT IRNC secara resmi mengeluarkan surat PHK pada 23 Maret 2025. Pihaknya menilai keputusan tersebut tidak adil, terlebih mengingat kondisi Lestari  sedang hamil serta adanya kejanggalan dalam laporan  dijadikan dasar pemecatan. Lestari juga merupakan anggota aktif Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) yang terus memperjuangkan hak-hak pekerja di lingkungan perusahaan.

Dari segi hukum, Menurut Richard tindakan PT IRNC dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi dan eksploitasi terhadap pekerja perempuan sedang mengandung. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, khususnya Pasal 4 ayat 1F, yang menyatakan bahwa setiap ibu berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, serta keadilan dari segala bentuk diskriminasi dan perlakuan  merendahkan.

Melihat ketidakadilan tersebut, pihaknya menuntut PT IRNC segera mencabut keputusan pemutusan hubungan kerja terhadap Lestari dan memulihkannya ke posisi semula.

“Kami mendesak agar perusahaan memberikan hak cuti hamil  layak—baik selama kehamilan, persalinan, hingga pascapersalinan—sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak pekerja. Selain itu, segala bentuk intimidasi terhadap SPIM,  secara konsisten mengadvokasi kasus ini, harus segera dihentikan,”tuturnya.

Selain itu pihaknya mendorong pemerintah, khususnya instansi  menangani ketenagakerjaan, segera turun tangan menangani kasus tersebut demi menegakkan keadilan bagi pekerja perempuan—khususnya ibu hamil—di lingkungan kerja.

“Kasus ini bukan hanya soal Lestari, tetapi menjadi cerminan bagaimana perusahaan seharusnya mematuhi aturan hukum dan menjunjung tinggi hak-hak pekerja,”tegasnya.

Terpisah di konfirmasi ke nomor whatsappnya 0811-407-XXX Humas  PT IMIP Dedy Kurniawan, belum memberikan respon hingga berita diterbitkan.

REPORTER : **/IKRAM