PALU – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Tengah menyampaikan sejumlah hal tentang pelayanan kepada managemen PLN (Persero) Area Palu.
“Pertama, kami adalah lembaga perlindungan konsumen yang pada intinya membela konsumen dari perilaku pelaku usaha yang curang dan nakal,” kata Ketua YLKI Sulteng, Salman Hadiyanto, Rabu (02/06).
Namun, kata dia, sejauh ini pengaduan yang masuk, hampir rata-rata dari konsumen yang sebenarnya tidak perlu dibela karena mereka tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga listrik diputus karena menunggak atau kena P2TL karena melanggar dan sebagainya
Meski begitu, Salman meminta kepada semua pihak dapat memaklumi hal itu, sebab tidak semua masyarakat memiliki kapasitas dan kemampuan yang baik tentang hak dan kewajibannya sebagai konsumen
“Yang kedua, dari sekian banyaknya pengaduan serupa, pada dasarnya konsumen meminta kebijakan/keringanan denda atas pelanggaran yang dilakukan. Jadi bukan mereka tidak mau membayar, tapi minta kebijakan entah pengurangan denda dan atau cicilan,” sebutnya.
Ia berharap, PLN melakukan sosialisasi yang lebih gencar kepada konsumen tentang hak dan kewajiban serta sanksi yang akan mereka dapatkan jika terbukti melakukan pelanggaran
“Dari aspek hukum, operasi P2TL bisa dianggap sebagai operasi penegakan sekaligus sanksi di tempat atas tindakan pelanggaran yang sifatnya teknis sekali. Konsumen yang ingat dan sadar karena telah melakukannya, pasti bisa menerima dan membayar sanksi denda yang dijatuhkan. Tapi bagaimana dengan konsumen yang sama skali tidak tahu menahu tentang hal itu,” ujarnya.
Ia menilai, asas praduga tidak bersalah sepertinya terkesan sudah dinafikan dalam kasus ini. Olehnya, ia berharap kepada manajemen dan jajaran PLN, kiranya tetap menegakkan aturan dengan tetap melihat dan menilai dari berbagai aspek, termasuk pembuktian, kemampuan konsumen dan lain sebagainya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay