YLK Sulteng Minta Konsumen Tidak Diam Jika Dirugikan

oleh -
Kegiatan Diklat Pemberdayaan dan Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan YLK Sulteng di salah satu hotel, di kota Palu, Rabu (03/11). (FOTO: HAMID)

PALU – Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemberdayaan dan Perlindungan Konsumen di salah satu hotel, di kota Palu, Rabu (03/11).

Kegiatan yang didukung oDinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sulteng tersebut menghadirkan 40 peserta dari unsur tokoh masyarakat yang ada di sejumlah kelurahan di Kota Palu.

Ketua YLK Sulteng, Salman Hadiyanto mengatakan, kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Kegiatan tersebut akan terus dilakukan hingga penghujung tahun 2021.

“Setelah ini kita akan melaksanakan lagi dengan menghadirkan komponen masyarakat lainnya,” kata Salman.

Secara umum, kata dia, banyak warga yang belum memahami hak-hak mereka sebagai konsumen, sehingga jika dirugikan, enggan melakukan komplain.

“Seharusnya jika kita telah dirugikan produsen, kita jangan hanya diam,” tegasnya.

Salman mencontohkan, ketika berbelanja di swalayan atau toko, maka harus memastikan harga yang tertera di produk itu sama dengan di komputer kasir.

“Jika harga yang tertera di produk yang kita beli itu ternyata tidak sesuai dengan harga di komputer kasir, maka kita harus protes. Apapun alasannya, konsumen berpatokan pada label harga yang ada pada produk tersebut,” jelasnya.

Salman juga mengajak masyarakat untuk tidak takut komplain jika melihat ada hal yang tidak sesuai atau telah merugikan dirinya sebagai konsumen.

“Konsumen punya hak. Inilah yang jarang diketahui oleh masyarakat sehingga mereka berdiam diri saat dirugikan oleh penjual,” ungkapnya.

Salman juga mengimbau agar konsumen kritis jika adanya hal yang dianggap tidak sesuai.

“Coba kita bukalah Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999, di situ jelas tentang hak-hak konsumen yang dilindungi pemerintah,” terangnya.

Salman juga menyinggung adanya aturan yang diterapkan sejumlah pemilik toko yang menyatakan bahwa barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan. Menurutnya, aturan itu tidaklah benar karena dibuat sepihak oleh produsen itu sendiri.

“Aturan tersebut sama sekali tidak berpihak kepada konsumen karena tidak ada kesepakatan yang dibuat sebelumnya,” pungkasnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay