PALU – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Salman Hadiyanto memaparkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan terkait dengan kondisi konsumen.

Selama ini, YLK banyak menerima laporan pengaduan dari konsumen karena kelalaian mereka sendiri yang tidak menyelesaikan kewajibannya.

“Dari pengalaman kami tentang masalah konsumen, sepertinya nilai-nilai itu sudah bergeser,” kata Salman, saat menjadi narasumber Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen bagi Pelaku Usaha, di Palu, Selasa (14/11).

Semestinya, kata Salman, konsumen melapor jika ada haknya yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha. Namun, kata dia, saat ini kondisinya sudah terbalik. Konsumen yang tidak menunaikan kewajibannya, justru mereka yang melaporkan untuk mendapat pembelaan.

Salman mencontohkan, ada konsumen yang melapokan kasus pemutusan KWH listrik di rumahmya oleh pihak PLN karena belum membayar tagihan listrik.

Padahal, kata dia. orientasi dari UU Nomor 8 Tahun 1999 adalah perlindungan terhadap hak-hak konsumen, bukan kewajibannya.

“Kalau anda menunggak berarti anda yang salah, tapi kok mengadu ke YLK,” ujarnya.

Salman juga mencontohkan kasus serupa seperti penarikan kendaraan roda dua oleh pihak leasing. Faktanya, kata dia, kebanyakan kendaraan yang ditarik akibat konsumen yang juga belum menyelesaikan kewajibannya.

Dalam materinya, Salman juga mengungkapkan ancaman bagi pelaku pelaku usaha yang lalai dalam melaksanakan aktivitas usahanya.

Terkait sosialisasi tersebut, kata dia, bertujuan guna menyatukan pendapat tentang UU Perlindungan Konsumen, di mana pada sesi kali ini hanya melibatkan para pelaku usaha saja, tidak lagi melibatkan unsur konsumen.

Selama ini, kata dia, sosialisasi tentang UU Perlindungan Konsumen hanya menyentuh ke konsumen

Selain YLK Sulteng, sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya dari Dinas Perindag Sulteng, Ridwan N Ali yang membawakan materi bertema kebijakan pemerintah daerah dalam perlindungan konsumen.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay