YLK Sulteng Imbau Pelaku Usaha Tidak Asal-asalan Pasang Kabel Jaringan

oleh -
Salman Hadianto

PALU – Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau para pelaku usaha agar tidak asal-asalan memasang kabel jaringan.

Hal ini karena banyaknya keluhan terkait banyaknya kabel jaringan yang membentang di halaman depan rumah warga. YLK Sulteng meminta para pelaku usaha segera memperbaikinya.

“Kepada seluruh pelaku usaha yang menggunakan kabel sebagai sarana jaringan usahanya untuk serius memperhatikan keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekitarnya,” tegas Ketua YLK Sulteng, Salman Hadianto, di Palu, Senin (02/10).

Ia menilai, para pelaku usaha tersebut telah lalai dalam memperhatikan sisi keamanan (safety), termasuk juga konsep penataan dan keindahan

“Selain itu hal yang paling utama adalah menghargai hak-hak privasi pemilik lahan tempat kabel itu dipasang,” sebutnya.

BACA JUGA :  Video Joget “Erotis” Viral, Partai Koalisi BERAMAL Sampaikan Permintaan Maaf

Bahkan, kata dia, hal ini adalah suatu kecerobohan apalagi jika sampai kabel itu menghalangi akses jalan masuk ke rumah orang.

“Kabel yang posisinya rendah atau karena molor maka melintang di jalan, tergantung tidak beraturan di halaman orang. Ini sangat mengganggu dan membahayakan,” tegasnya.

Masih mendingan, kata dia, jika di kabel itu tidak ada aliran listrik. Jika ada aliran listrik, maka siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi apa-apa.

BACA JUGA :  Sumpah Pemuda 2024, Momentum Mendorong Kenaikan Indeks Pembangunan Pemuda

“Belakangan ini yang marak dikeluhkan itu adalah jaringan XL home. Bukan hanya kabel, tapi tiangnya juga dipasang di halaman orang tanpa seizin yang punya,” ungkapnya.

Ia mengingatkan pelaku usaha yg melanggar dapat dituntut dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar, karena melanggar hak-hak konsumen.

Reporter : Hamid/Editor : Rifay