PALU – Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Sosialisasi Undang-Undang UU Perlindungan Konsumen, di aula Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulteng, Kamis (10/11).

Kegiatan yang dihadiri puluhan peserta tersebut dibuka oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sulteng, Ridwan Ali.

Ketua YLK Sulteng, Salman Hadiyanto, menerangkan banyak hal terkait UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut.

“Melihat maraknya jualan online di medsos, maka kami meminta kepada konsumen untuk tidak mudah percaya dengan iklan dan promosi yang ada di medsos,” kata Salman.

Pihaknya juga menganjurkan agar di setiap transaksi atau sebelum berbelanja, konsumen menggunakan logika dalam melihat produk yang ada untuk mencegah terjadinya ketidakpuasan di kemudian hari.

“Intinya jangan mudah percaya dengan promosi yang ditawarkan. Konsumem harus memeriksa betul barang yang akan dibelinya. Biasanya barang yang dipajang di medsos itu berbeda dengan barang yang datang,” tekannya.

Salman menyarankan kepada konsumen yang mau berbelanja secara online agar terlebih dahulu berkomunikasi dengan penjual untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Pastikan secara benar barang yang akan kita beli dan berkonsultasi dengan penjualnya terlebih dahulu. Namun jika penjual tidak punya kontak atau tidak bisa dihubungi, sebaiknya kita tidak bertransaksi dengan pedagang tersebut,” tegas Salman.

Kebanyakan, kata dia, kasus yang terjadi adalah kelalaian dari konsumen itu sendiri. Ia mencontohkan kasus penarikan kendaraan oleh leasing yang sering terjadi akibat konsumen yang tidak membayar kewajibannya.

“Kalau soal listrik kami sarankan agar semua konsumen menggunakan listrik pulsa agar dapat mengontrol besaran pemakaian dayanya dan token yang digunakan akan sesuai dengan besaran pulsa yang kita isi. Berbeda dengan pemakaian listrik dengan kwh biasa yang ada biaya beban, dipakai atau tidak tetap ada beban daya yang harus dibayar,” jelasnya.

Salman juga mengajak kepada para konsumen untuk dapat bersatu melakukan gerakan bersama menyuarakan hak-hak konsumen, bersikap kritis jika ada hal yang dianggap tidak sesuai atau telah menyalahi UU tentang Perlindungan konsumen yang ada

“Kita harus bijak membeli barang, harus sesuai dengan apa yang kita butuhkan bukan atas dasar apa yang kita inginkan. Kita janganlah ikut-ikutan melihat kehidupan orang lain. Konsumen harus cerdas, kritis dan bertanggung jawab setiap kali membeli produk,” imbuhnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay