PALU – Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UPPK) Nomor 18 Tahun 1999, di Bantaya Kelurahan Nunu, Ahad (05/12).
Kegiatan yang terlaksana atas dukungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sulteng tersebut merupakan yang keempat kalinya di tahun 2021 ini.
Ketua YLK Sulteng Salman Hadiyanto, menekankan agar konsumen dapat mengedepankan kewajibannya karena kebanyakan konsumen lalai terhadap kewajibannya.
“Jika kewajiban itu terpenuhi dengan baik lantas dirinya dirugikan, maka kami siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Salman.
Sekaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, lanjut dia, maka alangkah bijaknya jika konsumen mengedepankan apa yang menjadi prioritas utama.
“Dalam pengambilan sikap atau tindakan, saya mengajak kita untuk mendahulukan kebutuhan daripada keinginan, sehingga kita mampu memanejemen kondisi finansial kita untuk tidak memaksakan sesuatu,” tekannya.
Lebih lanjut Salman mengatakan, sejumlah hal hak konsumen yang selama ini belumlah diketahui masyarakat secara luas. Demikian halnya terkait UUPK yang sudah ada sejak lama, namun baru saat ini pihaknya mendapat kesempatan untuk menyosialisasikan.
Ia pun menyampaikan hak-hak konsumen dan sanksi bagi produsen yang tertuang dalam UUPK, di antaranya adalah ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Salman juga berpesan kepada konsumen untuk berani melakukan komplain kepada produsen jika menemukan adanya hal yang dinilai janggal atau telah merugikan konsumen secara sepihak.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay