YLK dan Disperindag Sulteng Sosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

oleh -
Foto bersama di kegiatan sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di Palu, Rabu (13/11). (FOTO: media.alkhairaat.id/Hamid)

PALU – Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) setempat, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di Palu, Rabu (13/11).

Kepala UPT P2K, Disperindag Sulteng, Dedy Suarman, mengatakan, UU Perlindungan Konsumen sudah hadir sejak 25 tahun lamanya, namun masih banyak konsumen atau masyarakat umum yang belum mengetahui pemberlakuan UU tersebut.

“Permasalahan yang timbul antara pelaku usaha dan konsumen itu karena masih banyak konsumen yang belum tahu hak dan kewajibannya selaku konsumen,” ujarnya.

Olehnya, tambah Dedy, melalui sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha dan konsumen agar lebih bijak dan cerdas.

“Jadilah pelaku usaha yang bertanggung jawab atas produk yang diperjualbelikannya,” tekannya.

Selain itu, tambahnya, sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pengetahuan kepada konsumen akan hak dan kewajibannya.

“Tersosialisasinya UU Perlindungan Konsumen ini adalah tanggung jawab dari pemerintah, sehingga peran kita semua diharapkan untuk berpartisipasi menyampaikan undang-undang ini di tengah masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Ketua YLK Sulteng, Salman Hadiyanto, mengatakan, beberapa bulan ke depan UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen akan mengalami revisi.

“Sebuah catatan yang menarik bagi kami di YLK, direvisinya UU Perlindungan Konsumen ini sebenarnya tidak memberi jaminan bahwa hak konsumen benar-benar ditegakkan,” ujar Salman.

Sebab, menurut Salman, UU sebelumnya yang disahkan pada tanggal 12 April 1999, sampai hari ini juga masih mengalami banyak kendala dan hambatan dalam pelaksanaannya.

Salman mengemukakan terkait sanksi bagi pelaku usaha yang akan dikenakan pada UU yang baru, di mana akan mengalami kenaikan kurang lebih hingga 200 persen.

“Kalau pada UU sebelumnya pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan pidana penjara selama lima tahun dengan denda sebesar Rp2 miliar. Pada UU yang baru tentu sanksinya akan bertambah,” tegasnya.

Menurut Salman, sejauh ini pengenaan sanksi pada UU Perlindungan Konsumen baru terjadi sebanyak satu kasus, di mana pelaku usaha dikenakan denda Rp1 miliar.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay