YLBH APIK Sulteng Dukung UNA, Cegah Upaya Persuasif

oleh -
Direktur YLBH APIK Sulteng Nining Rahayu dan Kordinator Devisi Pelayan hukum YLBH APIK Sulteng, Titik Tri Wahyuningsih

PALU- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) APIK Sulawesi Tengah (Sulteng) mendukung upaya hukum dilakukan oleh keluarga UNA (10) korban atas aksi cabul dilakukan oleh oknum advokat, ABM guna mendapatkan hak keadilan.

Direktur YLBH APIK Sulteng Nining Rahayu mengatakan, sebagai lembaga bantuan hukum fokus pada pendampingan perempuan dan anak, pihaknya berkomitmen terus mengawal kasus dialami oleh adik UNA, bersama Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) Sulteng, melakukan langkah- langkah advokasi terus menyuarakan hak korban.

“Kami berdiri bersama korban dan terus mendukung upaya hukum dilakukan oleh keluarga korban mendapatkan hak keadilan,” kata Nining di Palu, Senin (11/3).

Olehnya dia meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini penyidik PPA Polda Sulteng, untuk berpihak pada anak korban dan tidak melakukan upaya-upaya persuasif, apalagi mempertemukan korban dengan pelaku.

BACA JUGA :  Maulid, Bola dan Sulteng Sedang Gelisah

“Hukum pelaku kejahatan seksual pada anak,” tegasnya.

Lebih lanjut kata dia, pihaknya mendukung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada proses pendampingan holistik guna kepentingan terbaik bagi anak korban.

Kordinator Devisi Pelayan hukum YLBH APIK Sulteng, Titik Tri Wahyuningsih menyebut, kasus tersebut sempat masuk ke YLBH APIK Sulteng dan pihaknya menyarankan agar pelayanan penanganan dan pendampingan dilakukan secara satu pintu, melalui UPT PPA provinsi dan pihaknya melakukan pendampingan bersama.

Kami berharap bahwa kasus dialami anak korban pencabulan dilakukan oleh pelaku notabene seorang APH, harus dikawal dan dipastikan proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya, meskipun mulai terdengar kabar adanya perdebatan secara internal keluarga.

BACA JUGA :  Karya Kreatif Warga Binaan Lapas Perempuan Palu Dapat Apresiasi DWP Kemenkumham RI

Tetapi perlu diingat sebut dia, bahwa ada UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara tegas, memberikan perlindungan hukum terhadap korban, dan sanksi hukumnya juga jelas.

“Apalagi pelaku mempunyai relasi kuasa kuat. Tentunya penerapan sanksi hukumnya bisa ditambah sepertiga dari ancaman biasanya,” tekannya.

Olehnya dia berharap pihak-pihak yang memiliki kewenangan terhadap kasus tersebut, lebih memperhatikan kondisi korban secara psikologinya. Karena jika dikesampingkan maka dikhawatirkan berdampak pada psikis dan kesehatan anak.

Reporter : IKRAM