YLBH APIK Sulteng Deklarasikan Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi

oleh -
Peserta deklarasi menandatangani spanduk deklarasi sebagai simbol setuju terhadap point-point dalam deklarasi (Foto: DOK. YLBH APIK Sulteng)

PALU – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (YLBH APIK) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendeklarasikan penghapusan kekerasan dan diskriminasi pada setiap individu, dalam kampanye intenasional 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), yang bertepatan dengan puncak Hari Hak Asasi Manusia (HAM), Sabtu (10/12) di Cafe Paluabara Villa Sutan Raja Palu.

Gabriela C. Potilangi, PIC kegiatan, mengatakan bahwa kegiatan yang dihadiri 73 pewakilan lembaga dan komunitas tersebut bertujuan untuk merefleksikan 16 HAKTP, dan mengampanyekan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan.

“Termasuk pula menggalang dukungan Pemerintah Daerah Kota Palu dan komunitas lintas isu untuk bersama-sama melakukan ‘Deklarasi Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi pada Setiap Individu’,” ucap Gaby, sapaan akrab Gabriella.

BACA JUGA :  Prof Romli Atmasasmita Kritik Tajam Kesesatan Hukum dalam Kasus Mardani Maming

Dalam naskah deklarasi yang dibaca bersama oleh seluruh perserta yang hadir, dipaparkan bahwa tahun 2022 merupakan tahun bersejarah bagi gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual di Indonesia. Setelah menjalani proses kurang lebih 12 tahun, upaya menghadirkan payung hukum yang lebih baik untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual berbuah Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

“Dengan memuat enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual, UU TPKS diharapkan dapat mengatasi beragam tantangan dan hambatan korban untuk mendapatkan hak atas keadilan, penanganan dan pemulihan,” jelas Gaby mengutip dari naskah deklarasi.

BACA JUGA :  Terdakwa Sabu 15 Kilogram Dituntut Hukuman Mati

Pada momentum 16 HAKTP tahun 2022, lanjut Gaby, kegiatan ini menjadi wadah untuk mengawal implementasi serta melakukan sosialisasi terkait UU TPKS tersebut. Karenanya Koalisi Lembaga Lintas Isu menyerukan 6 point dalam deklarasi untuk ditindaklanjuti Pemerintah Daerah Kota Palu.

“Salah satunya, Point kelima dari deklarasi tersebut berbunyi Pemerintah Daerah Kota Palu melibatkan masyarakat luas khususnya kelompok rentan dalam perencanaan, pengawasan, implementasi dan evaluasi kebijakan dengan prinsip akses, partisipasi, kontrol dan manfaat bagi seluruh masyarakat sehingga terwujudnya Kota Palu yang inklusif, berkeadilan gender dan sadar HAM,” imbuhnya.

Reporter: IKER
Editor: NANANG