PALU-  Yahdi Basma terdakwa pelanggaran  Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan korbannya, Longki Djanggola, memohon pada majelis hakim agar membebaskan dari segala tuntutan hukum.

Permohonan itu disampaikan Tim Kuasa Hukumnya diantaranya, Hizbuddin D Wahab, Hartati Hartono dan Yuyun, secara bergantian dalam sidang lanjutan agenda pembelaan pada sidang diketuai Muhammad Djamir, turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Selasa ( 9/2).

Sebagaimana diketahui, Yahdi Basma dituntut pidana 1 tahun penjara, membayar denda  Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dalam nota pembelaanya pada intinya, urai Hartati Hartono, bahwa terdakwa salah satu korban bencana gempa, likuefaksi Kota Palu dan kehilangan ibu kandung serta anggota keluarga lainnya.

Selain itu terdakwa telah meminta permohonan maaf kepada korban Longki Djanggola, dan pihak korban telah menerima dengan ikhlas  permohonan maaf  anggota DPRD Sulteng itu.

Usai pembelaan dilanjut replik (tanggapan), setelah diskors sampai Pukul 15.00 WITA.

Dalam repliknya JPU Abdullah pada intinya mengatakan, JPU tetap pada tuntutan. Hal ini berdasarkan undang-undang dan ketentuan hukum berlaku serta didasarkan atas fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah di persidangan, baik keterangan para saksi dan keterangan ahli, maupun keterangan terdakwa. Serta alat bukti berupa hasil cetak/print out  atas unggahan terdakwa.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya informasinya elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Olehnya kata Abdullah, pembelaan diajukan tim penasehat hukum terdakwa harus dikesampingkan dan ditolak.

“Permohonan maaf terdakwa tidak dapat menghapuskan perbuatan pidana terhadap diri terdakwa,” pungkasnya.

Usai pembacaan replik dari JPU, Muhammad Djamir menutup sidang dan membuka sidang kembali pada Kamis (11/2), dengan agenda  pembacaan putusan.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang