PALU – Keberadaan Yahdi Basma menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan masih misterius, sampai kini pihak kejaksaan belum mengetahui keberadaan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.

“Belum ada perkembangan keberadaan DPO terpidana Yahdi Basma, sebab kemarin dicek katanya bersangkutan ada berobat di Rumah Sakit Harapan Kita di Jakarta, namanya ada berobat disana namun orangnya sudah ndak ada,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palu, I Nyoman Purya, di Palu, Senin (19/12).

Pengecekan itu kata dia, dilakukan oleh pihak Kejati Sulteng November lalu. Namanya ada, tapi orangnya tidak ada. “Kita belum dapat informasi keberadaan bersangkutan,” ujarnya.

Penetapan DPO Yahdi Basma sendiri kata dia, sudah masuk Instagram Kejagung sudah diinformasikan ke seluruh wilayah kejaksaan Indonesia

“Sudah masuk pantauan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung,”pungkasnya.

Terpisah, salah satu kuasa hukum Yahdi Basma dari DPP BAHU NasDem, Rachmi mengatakan, terakhir berhubungan dengan Yahdi Basma saat ada surat panggilan ketiga dari Kejaksaan.

“Saat itu kami menyampaikan kepada yang bersangkutan ada surat panggilan kejaksaan, usai itu sudah tidak ada lagi komunikasi sampai bersangkutan ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya mengakhiri.

Yahdi Basma sendiri dihukum 10 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu. Ia ditetapkan menjadi DPO karena tidak mematuhi putusan MA tersebut.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG