PALU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah melayangkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana anggota DPRD Provinsi Sulteng Yahdi Basma, untuk menghadap.
Yahdi Basma terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan korban Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, mengajukan upaya hukum kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) ditolak.
Dalam amar Putusan kasasi nomor 1085 K/PID.SUS/2022, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palu dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Yahdi Basma.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan banding PT. Sulteng Nomor 42/PID.SUS/2021/PT PAL, berlaku dalam amarnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Yahdi Basma.
Selain vonis penjara, Politisi Partai NasDem itu juga dihukum membayar denda Rp300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor telah melayangkan surat panggilan pada Senin 11 Juli terhadap Yahdi Basma untuk datang menghadap pada Kamis 14 Juli ,” kata Kasiintel Kejari Palu, Armada, dihubungi di Palu, Rabu (20/7).
Ia mengatakan, surat tersebut, diterima langsung oleh istri yang bersangkutan. Namun pada waktu yang telah ditentukan, terpidana Yahdi Basma tidak hadir atau mangkir, tanpa ada alasan ketidakhadiran yang bersangkutan.
“Tanpa ada pemberitahuan dari yang bersangkutan atau keluarga,” kata Armada.
Olehnya menurutnya, jaksa eksekutornya akan melakukan pemanggilan kembali. Upaya pemanggilan itu dilakukan sampai tiga kali. Bila yang bersangkutan kembali mangkir tanpa alasan jelas, maka dilakukan upaya paksa eksekusi.
“Jadi tetap dilakukan pemanggilan tiga kali , bila tidak hadir akan ada upaya paksa eksekusi,” tegasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: YAMIN
Ralat: Pada kalimat sebelumnya dalam paragraf pertama, “Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah melayangkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan atau P-48…..” dan petikan alinea ke enam, “Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor telah melayangkan surat P-48 pada Senin 11 Juli terhadap Yahdi Basma …..” Di sini telah terjadi kekeliruanan redaksi, yang sebenarnya “surat panggilan” saja tanpa “surat P-48”. Atas kekeliruan tersebut, kami memohon maaf.