Yahdi Basma Hadiri Sidang PK Tanpa Jalani Eksekusi, Kejari Masih Bungkam

oleh -
Yahdi Basma mencium tangan Longki Djanggola, saat persidangan di PN Palu, Senin, (09/11/2021). (FOTO: IST)

PALU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu sampai kini bungkam ditanyakan terkait eksekusi terhadap terpidana kasus Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Yahdi Basma.

Kasiintel Kejari Palu, Armada dihubungi ditanyakan terkait pelaksanaan eksekusi baik melalui SMS, WhatsApp tidak membalas, begitupun dihubungi lewat telepon tidak mengangkatnya meskipun nada panggilan masuk.

Yahdi Basma, sendiri masih berkeliaran. Ia baru saja hadir menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Rabu (24/8) pekan lalu.

Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Zaufi Amri.

“Iya sidang PK Yahdi Basma telah selesai dilaksanakan pekan lalu,” ucap Zaufi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (31/8).

BACA JUGA :  Putusan Majelis Hakim Tolak Gugatan PT KLS Terhadap Petani Toili

Ia mengatakan, saat ini dalam pemberkasan , untuk segera dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

Terpisah kuasa hukum terpidana Rachmi mengatakan, alasan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali diajukan Yahdi Basma lebih pada kekhilafan atau kekeliruan.

Sebelumnya tokoh masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) yang juga mantan gubernur Sulteng, Longki Djanggola, merupakan korban dari Yahdi Basma mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Hartawi menanyakan perihal penegakkan hukum, belum dieksekusinya Yahdi Basma.

BACA JUGA :  Terima Pengaduan Lawyers Sangganipa, Polda Sulteng Pastikan Bekerja Profesional

Dalam pertemuan tersebut Kajari Hartawi menegaskan, akan lakukan upaya hukum paksa terhadap terpidana, jika panggilan berikutnya tetap tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

“Kami akan lakukan upaya hukum paksa terhadap terpidana,” tegas Hartawi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi diajukan oleh Yahdi Basma melalui amar Putusan kasasi.

Yahdi Basma divonis 10 bulan penjara, membayar denda Rp300 juta , subsider 1 bulan kurungan.

Reporter: IKRAM