Yahdi Basma Dituntut 1 Tahun Penjara

oleh -
Terdakwa Yahdi Basma (kanan) saat pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, (Foto: MAL/Ikram)

PALU- Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menuntut pidana penjara 1 tahun kepada Yahdi Basma terdakwa pelanggaran  Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan korbannya, Longki Djanggola.

Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda  Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan JPU Abdullah pada sidang diketuai Muhammad Djamir, turut dihadiri penasehat hukum terdakwa Hizbuddin D Wahab Cs di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Senin (1/2).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata JPU Abdullah.

Abdullah mengatakan , hal memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan Longki Djanggola merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, dalam kedudukannya selaku Gubernur Sulteng, merasa dituduh oleh terdakwa seolah-olah tidak memperhatikan keadaan rakyat korban bencana PASIGALA, malahan membiayai aksi people power.

BACA JUGA :  Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sigi Sampaikan Ide, Gagasan, dan Mimpi Mereka Malam Ini

Selain itu, terdakwa selaku anggota DPR seharusnya menanyakan kebenaran berita tersebut kepada Longki Djanggola, sebelum diunggah ke media sosial (medsos) WhatsApp.

Usai membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan  pada sidang Senin (8/2) pekan depan.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang