Yahdi Basma Belum Dieksekusi, Nyali Jaksa Ciut?

oleh -
Persidangan (ilustrasi)

PALU- Tiga bulan sebelas hari paska pemberitahuan putusan kasasi MA terhadap jaksa penuntut umum (JPU) , Kamis (16/6) lalu eksekusi terhadap Yahdi Basma belum dilakukan.

Dihubungi Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Palu, Jum’at (23/9) Inti Astutik mengatakan, masih melakukan pengecekan , Ia beralasan baru saja dilantik sebagai Kasipidum menggantikan Kasipidum lama A Satya Andi Cipta.

“Dan saya lagi ada acara, nanti saya cek kembali ya, nanti diinfo,” singkatnya.

Dihubungi kembali Senin (26/9), Kasipidum Kejari Palu Inti Astutik beralasan belum sempat mengecek dan sedang mengikuti zoom. “Soalnya saya zoom hari ini dan lainnya sakit, nanti saya info, na!” pungkasnya.

Di kontak kembali Selasa (27/9) Kasipidum Kejari Palu melalui SMS dan WhatsApp, hingga berita ini tayang Inti Astutik tidak membalas, begitupun saat ditelepon Inti Astutik walau panggilan telepon tersebut masuk lebih dari sekali, tidak mengangkat telepon. Sampai berita ini tayang.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Cudy-Agusto Tempuh Jalur Hukum Ujaran Merendahkan Sangganipa

Kejaksaan selaku eksekutor sendiri telah melayangkan surat panggilan ke tiga terhadap Yahdi Basma, terjerat kasus ITE dengan korban mantan Gubernur Sulteng, Drs Longki Djanggola.

Yahdi dihukum 10 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Yahdi Basma, sendiri masih berkeliaran. Ia bahkan masih bisa hadir menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Rabu, 24 Agustus 2022.

BACA JUGA :  Polres Sigi Telah Tetapkan Pelaku Pecehan Seksual di Ponpes

Salahsatu advokat senior melihat upaya PK Yahdi, merasa heran. “Loh kok seperti itu ya. Terpidananya belum dieksekusi, tapi sudah memohonkan PK. Gimana mereka (jaksa) ini. Jaksa wajib mengeksekusi Yahdi Basma, PK tidak menghalangi eksekusi, dan permohonan PK itu bukti kasus menjerat Yahdi berkekuatan hukum tetap?” kata Elvis DJ Katuwu salah satu advokat di Palu, Jumat (19/8)

Advokat senior ini mengatakan, hukuman harus dijalani terpidana Yahdi Basma, adalah hukuman berkekuatan hukum tetap. Seyogyanya pihak jaksa wajib untuk melakukan eksekusi, perlu eksekusi paksa jika terpidana telah tiga kali dipanggil tidak kooperatif.

“Jaksa jangan pandang bulu atau tebang pilih saja. Semua orang sama di mata hukum. Jika selama ini yang bersangkutan masih berkeliaran. Artinya jaksa di Kejati Sulteng atau Kejari Palu lemah dalam penegakan supremasi hukum. Jika seperti itu, ini juga jadi tanda tanya besar bagi pihak jaksa,” tegas praktisi hukum ini.

BACA JUGA :  Konflik Agraria antara Petani dan PT KLS: Petani Gelar Aksi Demo

Sebelumnya, Longki Djanggola, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Hartawi menanyakan perihal penegakkan hukum, belum dieksekusinya Yahdi Basma.

Dalam pertemuan tersebut Kajari Hartawi menegaskan, akan melakukan upaya hukum paksa terhadap terpidana, jika panggilan berikutnya tetap tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Benarkan rumor beredar terpidana Yahdi Basma tidak dieksekusi sampai masa jabatannya selesai atau ada “backing” kuat dari orang tertentu, hingga nyali kejaksaan ciut? (IKRAM)