PALU – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Palu, Diah Puspita, membuka Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di salah satu hotel, Kamis (27/05).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Wahana Visi Indonesia (WVI) didukung Pemerintah Australia bekerja sama dengan PKK Kota Palu dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A).
Dalam sambutannya, Ketua TP PKK Kota Palu, Diah Puspita, mengatakan, KHA adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak.
“Hak anak berarti Hak Asasi Manusia untuk Anak,” ucapnya.
Menurutnya, dalam setiap tahapan dan proses pembangunan yang menyangkut kehidupan anak, harus mengacu kepada KHA, sehingga tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakan dan menghormati KHA.
Untuk melakukan konvensi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU lainnya.
“Undang-undang tersebut mengatur tentang kesejahteraan anak, pengadilan anak, pekerja anak, penghapusan kekerasan terhadap anak, dan perdagangan anak,” jelasnya.
Diah berharap peserta pelatihan mampu memahami isu-isu yang berkembang di masyarakat untuk mewujudkan Posyandu Ramah Anak dan KHA bagi peserta pelatihan.
“Mudah-mudahan dengan pelatihan ini bersama OPD terkait kita yakin dapat mewujudkan Posyandu Ramah Anak di kota Palu,” tutupnya.
Turut hadir perwakilan Puskesmas dari beberapa kelurahan di Kota Palu dan pengurus PKK.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay