MORUT – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan mantan Ketua DPRD Kabupaten Morut, Syarifudin Madjid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Tahun Anggaran 2018 yang mangkrak.

Proyek pembangunan  kantor DPRD Morut tahap I tahun 2018 memiliki nilai kontrak setelah addendum senilai Rp9.004.617.000. BPK telah melaporkan, dalam proyek itu negara dan daerah mengalami kerugian senilai Rp 8 miliar lebih.   

Terkait dengan hal tersebut, staf DPRD Morut, Andi Iswan Wahid saat dikonfirmasi, Jum’at (23/09) membenarkan bahwa penyidik KPK berjumlah 5 orang yang dikawal dua anggota Polri melakukan penggeledahan di DPRD Morut, Rabu (21/09).

Dijelaskan Iswan, tim KPK tiba di gedung wakil rakyat tersebut dengan menggunakan dua unit mobil, selanjutnya melakukan penggeledahan  dengan pendampingan 3 staf DPRD.

“Setelah tiba di Kantor DPRD, tim dari KPK langsung melakukan penggeledahan dibeberapa ruangan yang kami dampingi kurang lebih 1 jam,” kata Iswan.

Ditambahkan Iswan, salah seorang penyidik KPK mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi dokumen perkara yang dibutuhkan, karena saat ini perkaranya sudah naik ketingkat penyelidikan.

“Selain kantor DPRD, tim KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Morut,” bebernya menutup.

Reporter : Harits
Editor : Yamin