PALU – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pesantren DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren yang menjadi inisiatif DPRD Sulteng diharapkan bisa memberikan kontribusi yang besar terhadap keberadaan pesantren di Sulteng.
“Sebab harus kita akui, pesantren-pesantren yang ada saat ini juga sudah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan pendidikan di daerah ini,” kata Wiwik, saat pertemuan bersama sejumlah perwakilan pesantren, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Selasa (12/10).
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sulteng itu mengtatakan, sebagaimana diketahui, fungsi pesantren tidak hanya dalam hal pendidikan saja, melainkan ada bidang-bidang lain yang digeluti, termasuk sebagai UMKM.
“Tapi fungsi-fungsi pesantren tidak akan bisa berjalan tanpa ada pendanaan. Inilah yang perlu diperhatikan oleh pemda. Untuk itulah, dengan adanya Raperda ini, maka kita akan mendorong agar bantuan dari pemerintah untuk pesantren tidak lagi berupa dana hibah, tapi sudah menjadi budget formal dalam batang tubuh APBD,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng itu.
Nantinya, lanjut dia, jika ke depan bentuknya masih berupa dana hibah, namun dengan adanya Perda yang dimaksud, maka bisa menjadi penguatan untuk memperjuangkannya masuk dalam budget formal di APBD.
“Kita akan perjuangkan terus agar tidak sekadar dalam bentuk dana hibah,” tegasnya.
Lanjut dia, jika dana bantuan tersebut bisa dimasukkan dalam budget formal, maka bisa memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada pesantren. Sulteng pun akan menjadi pilot project bagi daerah-daerah lain yang ingin membuat ataupun yang sudah memiliki Perda tentang Pesantren.
Senada dengan itu, Anggota Pansus, Muhammad Nur Dg Rahmatu, mengatakan, jika memang nantinya dana bantuan untuk pesantren bisa diupayakan dalam budget formal di APBD dan masuk dalam 20 persen alokasi dana pendidikan, maka pihaknya akan meminta 3 persennya dialokasikan untuk bantuan pesantren. (RIFAY)