PALU – Mantan Bupati Banggai Laut (Balut), Wenny Bukamo penerima suap Rp2,2 miliar dari tiga pengusaha dituntut 5 tahun pidana penjara, membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Wenny Bukamo selama tiga tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Wenny Bukamo berupa pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama tiga tahun, setelah terpidana selesai menjalani pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, “demikian tuntutan itu, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustisiana pada sidang secara virtual dipimpin Ketua Majelis hakim, Muhammad Djamir, Darmansyah dan Bonifasius N Ariwibowo sebagai hakim anggota, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (23/8).
Dalam kasus suap tersebut Wenny Bukamo dibantu, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono masing-masing dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan membayar denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutan JPU, Eva Yustisiana menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hal memberatkan diantaranya, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme,” katanya.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa Recky Suhartono Godiman melalui penasehat hukumnya, Muh Rasyidi Bakry mengatakan, akan mengajukan pembelaan pada Senin pekan depan.
Atas tuntutan tersebut , Rasyidi menggapi, jadi yang aneh, JPU, kembali menekankan bahwa “Keterangan Djufri Katili yang mencabut keterangan dia di BAP yang menyatakan Bahwa Recky tidak pernah menerima uang dari Djufri Katili tidak dapat dibenarkan adalah sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang.
“Kalau semua keterangan hanya didasarkan pada BAP, lantas apa gunanya pemeriksaan persidangan?, ” tanya dia.
Kemudian, kata Rasyidi, kalaupun dia tetap ngotot bahwa keterangan Djufri Katili harus tetap digunakan.
“Nah, yang jadi soal adalah, itu kan keterangan satu orang, sementara dalam hukum satu orang saksi bukan saksi, “tandasnya.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin