PALU– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengadakan webinar membahas strategi kebijakan terkait evaluasi standar layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Webinar tersebut berlangsung pada Selasa (27/8), dan bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu.
Acara tersebut menghadirkan sejumlah ahli dan pemangku kepentingan, termasuk Kartiko Nurintias, Penyuluh Hukum Ahli Utama di Badan Pembinaan Hukum Nasional; Dr. Moh. Irfan Mufti, Lektor Kepala di Fakultas Ilmu Administrasi Publik, Universitas Tadulako; serta Mangatas Nadeak, Kepala Bidang HAM Kemenkumham Sulteng.
Sekretaris Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Dr. R. Natanegara Kartika Purnama, yang mewakili Kepala BSK, mengapresiasi inisiatif tersebut ,terutama karena ini adalah pertama kalinya diskusi kebijakan semacam ini diadakan secara nasional.
Ia menekankan pentingnya evaluasi kebijakan sebagai langkah untuk memastikan bahwa kebijakan yang sudah diterapkan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Evaluasi ini adalah salah satu momen penting dalam siklus kebijakan. Kita harus memastikan bahwa kebijakan diterapkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata Natanegara.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa Kanwil Sulteng saat ini mengawasi 16 organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi yang memberikan bantuan kepada masyarakat miskin.
Namun, ia menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan masyarakat, untuk meningkatkan jangkauan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.
Hermansyah juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, PBH menerima 462 permohonan litigasi dan 86 permohonan non-litigasi. Dari jumlah tersebut, 365 permohonan litigasi diterima, sementara 20 ditolak, serta 71 permohonan non-litigasi diterima dan 11 ditolak. Banyaknya permohonan yang ditolak disebabkan oleh kurangnya dokumen administrasi seperti surat keterangan miskin dan kasus termasuk dalam kategori pidana khusus.
“Kegiatan tersebut adalah upaya untuk memastikan bahwa layanan bantuan hukum diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 dapat berjalan lebih optimal,” kata Hermansyah.
Ia berharap webinar tersebut dapat menghasilkan rekomendasi dapat digunakan untuk perbaikan kebijakan dan undang-undang di masa depan. Selain itu, ia berharap agar informasi tentang bantuan hukum dapat lebih luas disebarkan kepada masyarakat agar mereka lebih memahami proses pengajuan dan pendampingan hukum tersedia.
Reporter : **/IKRAM