PALU — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah mengusulkan tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Budha untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE (Buddhist Era)/2025 M. Usulan tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan atas hak-hak narapidana dan bagian dari pembinaan berbasis keagamaan serta kemanusiaan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, mengatakan, bahwa ketiga warga binaan tersebut berasal dari dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, yakni satu orang dari Lapas Kelas III Kolonodale dan dua orang dari Lapas Perempuan Kelas III Palu yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif memperoleh remisi.
“Pemberian remisi khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti pembinaan keagamaan. Ini juga menegaskan bahwa pemasyarakatan menjunjung tinggi nilai toleransi dan hak asasi manusia,” tegas Bagus di Palu, Senin (12/5).
Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Buddha telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan secara konsisten. Proses usulan dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan menunggu verifikasi dari pusat.
“Besaran remisi diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan,” jelas Bagus.
Lebih lanjut, Bagus menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari strategi pembinaan bertujuan mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai pribadi lebih baik dan produktif.
“Pemasyarakatan bukan hanya soal menjalani hukuman, tapi juga soal pemulihan sosial. Remisi adalah salah satu wujud dukungan terhadap transformasi itu,” tambahnya.
Dengan adanya usulan tersebut, Kanwil Ditjenpas Sulteng terus mendorong seluruh UPT pemasyarakatan di wilayahnya menjalankan prinsip pembinaan inklusif, adil, dan berbasis hak asasi, termasuk dalam perayaan hari-hari besar keagamaan.
REPORTER : **/IKRAM