PALU – Wakil Wali Kota Palu Reny Lamadjido meminta dukungan masyarakat untuk menyukseskan pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang mulai dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik ( BPS), tanggal 15 Oktober sampai dengan 14 November 2022 mendatang.
Masyarakat diimbau untuk dapat menerima kunjungan petugas Regsosek dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya.
Wakil Wali Kota Reny Lamadjido mengatakan, adanya pendataan Regsosek ini, pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh BPS Kota Palu dan seluruh BPS di seluruh Indonesia.
Pendataan Regsosek ini bisa menjadi patokan pemerintah dan semua pihak untuk ke depan, baik dalam melakukan perencanaan pembangunan maupun dalam satu pendataan masyarakat.
“Pendataan Regsosek ini sangat bagus. Patut diapresiasi karena tanpa data kita tidak bisa melakukan perencanaan. Kita tidak bisa melangkah membuat perencanaan ke depan seperti apakalau data kita tidak bagus. Kalau data kita bagus pasti akan terlihat dari peningkatan pembangunan yang semakin maju dan berkembang,” ujar Reny Lamadjido kepada media ini, Sabtu (15/10) dikl kediamannya.
Sementara Kepala BPS Kota Palu GA Nasser mengatakan, terkait pelaksanaan Regsosek ini Wali Kota Palu Hadianto Rasyid telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh masyarakat, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para pengusaha, dimaksudkan supaya bisa menerima petugas dengan baik dan dapat memberikan data yang sebenar-benarnya sesuai dengan kondisi yang saat ini.
Data regsosek meliputi kelompok ketenagakerjaan, perumahan, pendidikan, perlindungan sosial, disabilitas, dan kesehatan.
“Tujuan akhir pendataan ini tidak lain untuk memperkuat data perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang selama ini, datanya masih terbatas, jadi diperkuat dengan pendataan ini,” ujar GA Nasser.
Sementara di tempat yang sama Ihsanurijal Direktur Statistik Peternakan BPS RI yang datang langsung ke Kota Palu menyaksikan jalannya pendataan Regsosek mengatakan, pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
Regsosek adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Dasar hukum Regsosek ini berdasarkan arahan Presiden pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2022.
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang RKP 2023.
Reporter :Irma