PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil menangkap inisial FW (27) pelaku kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Palu, Selasa (12/8)

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di Jalan Simpotove Timur (Huntap), Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat brutto 12,77 gram, dua lembar plastik klip kosong, satu unit handphone warna biru, dan satu buah tas samping warna hitam abu-abu.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deni Abraham mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya merusak generasi muda. Setiap informasi sekecil apa pun kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Deny menjelaskan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram untuk dikonsumsi dan dijual kembali.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memesan tembakau sintetis secara daring (Dalam Jaringan). Modus ini memang sedang marak, sehingga masyarakat kami imbau waspada dan tidak terjebak,” ujar Kapolresta.

Deni menambahkan, pihaknya terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan secara simultan.

” Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Kami minta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.***