PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Sulawesi Tengah. Surat edaran tersebut berkaitan dengan kewaspadaan terhadap penyakit antraks dan penutupan sementara pemasukan ternak ruminansia asal Provinsi Gorontalo.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit hewan menular di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan berdasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 311/Kpts/PK.320/M/06/2023 tentang Penetapan Status Situasi Penyakit Hewan, dinyatakan bahwa seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo berstatus tertular penyakit antraks. Penyakit antraks adalah salah satu penyakit zoonosis prioritas karena dapat berbahaya bagi manusia. Spora dari bakteri Bacillus anthracis dapat bertahan hingga ratusan tahun. Keberadaan penyakit antraks dalam suatu daerah menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan, keresahan masyarakat, dan kematian hewan yang tinggi.
Diharapkan peran kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan Provinsi Gorontalo (Kabupaten Buol dan Kabupaten Parigi Moutong) untuk mengaktifkan secara maksimal pos-pos jaga (check point) di wilayah perbatasan. Ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, dan domba) asal Provinsi Gorontalo tidak boleh dimasukkan dan penerimaan ditutup sementara hingga ada penyampaian lebih lanjut.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Palu, Asharini, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya hewan ternak yang terinfeksi virus antraks. “Belum ada ditemukan karena Kota Palu rutin melakukan pemeriksaan hewan,” ujar Asharini saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya.
Seperti diketahui, antraks (anthrax) merupakan penyakit hewan menular yang disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis. Antraks umumnya menyerang hewan herbivora seperti sapi, kambing, domba, dan lainnya serta dapat menular ke manusia.
Di tempat terpisah Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng, Dandy Alfita membenarkan adanya surat edaran ini. Hal tersebut dilakukan upaya kebijakan antisipasi dini terhadap pencegahan anthrax di wilayah Sulteng.
“Memang benar adanya surat edaran itu. Karena kalo kita tertular otomatis tidak bisa lagi pelaku usaha kita melainkan ternak antar kabupaten ataupun antar provinsi. Jadi kita harus waspada dan pertahankan status wilayah kita jangan sampai tertular. Nanti dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan ternak lokal kita,” ujar Dandy Alfita kepada media ini.
Reporter: Irma