PALU – Seorang jurnalis Media Alkhairaat Ikram diduga mendapat intimidasi pasca memberitakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Intimidasi tersebut dilakukan via chat whatsapp, Kamis (14/8), yang diterima Ikram dari oknum wartawan berinisial MNT.
Intimidasi diduga berkaitan dengan berita : https://media.alkhairaat.id/ratusan-truk-beraktivitas-di-peti-poboya-angkut-material-ke-lokasi-perendaman/.
Menurut Ikram, sebelum adanya intimidasi via whatsapp tersebut, yang bersangkutan sering mengingatkan secara langsung untuk tidak lagi memuat berita aktivitas dugaan tambang emas ilegal di wilayah Poboya.
“Dia kasih peringatan seperti itu ketika ketemu liputan di lapangan atau tempat lain,” ungkap Ikram, di Palu, Jumat.
Puncaknya, lanjut Ikram, Kamis (14/08) sekira pukul 07.22 WITA ia mendapatkan intimidasi tersebut via WhatsApp.
Ikram lalu memperlihatkan bunyi pesan WhatsApp tersebut dari MNT
‘kau buat terus berita menghantam tambang rakyat poboya, kau tidak tahu di sana banyak warga yg mencari rejeki karena adanya lapangan kerja terbuka, kalau seandainya itu di tutup kemana lagi warga mencari rejeki menghidupi keluarga. Untuk terakhir kali saya ingatkan kau hati-hati saja kau dengan berita yang menghantam aktivitas tambang rakyat di Poboya, apa cuma kau yg eksis terus buat berita tentang tambang rakyat Poboya sepertinya kau ini tidak bisa di ajak berteman.
Merespon pesan itu, pihaknya mengaku bahwa pemberitaan tersebut sudah dilakukan secara proporsional sesuai kode etik pemberitaan yang melibatkan tim Redaksi Media Alkhairaat.
“Setelah saya balas, dibalas lagi sama dia sekira pukul 07.44 WITA,” ujar Ikram.
Bunyi balasan WA itu yakni ‘tidak perlu sekalipun ada data dengan saya, saya tidak akan buatkan berita, saya juga ada mencari rejeki di sana’ dan mungkin juga dia belum puas kemudian menelpon lagi beberapa kali tapi belum sempat saya angkat karena lagi ada kerjaan,”.
Sesaat setelah itu, Ikram diajak untuk bertemu bersama orang-orang yang disebutkan berasal dari koperasi Poboya untuk membicarakan terkait aktifitas masyarakat Poboya.
“Saya sudah sampaikan kalau ingin bertemu silahkan datang ke sekretariat Roemah Jurnalis atau langsung ke Redaksi Media Alkhairaat tapi dia tidak mau justru Nasir Tula mengirimkan pesan ajakan untuk berkelahi,” tegas Ikram.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Jurnalis Ikram melaporkan Moh.Nasir Tula ke Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam STPL/331/VIII/RES/.2.5./2025/Ditressiber.
Sementara, Pimpinan Redaksi Media Alkhairaat, Nurdiansyah menyampaikan akan terus mendukung setiap langkah hukum yang dilakukan oleh Ikram.
“Apalagi motif dari ancaman ini berawal dari produk jurnalistik yang diterbitkan Media Alkhairaat. Artinya ini sudah jadi urusan kami di keredaksian,” tegasnya.
Seharusnya, kata dia, apabila ada pihak-pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut, maka lakukan dengan mekanisme jurnalistik yakni melalui hak jawab, dan pihaknya terbuka atas hal tersebut.
“Karenanya dia (MNT) mestinya mengedepankan etika sebagai sesama kawan wartawan. Kami punya keredaksian sendiri, tidak berhak dia mengintervensi berita di media kami atau menghalang-halangi wartawan kami, karena itu jelas pelanggaran, dan bisa dikenai pasal 18 Ayat 1 UU Pers,” tegasnya.
Pihaknya juga akan mempertimbangkan langkah pengaduan ke Dewan Pers agar merekomendasikan penarikan sertifikat kompetensi yang bersangkutan dari lembaga pengujinya, karena sudah sangat melecehkan profesinya sendiri.
Ia menyebutkan, bila nanti adanya muncul permintaan maaf di kemudian hari kepada Ikram, langkah hukum tetap berjalan sesuai kesepakatan kami bersama Ikram.
Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Mohammad Arief mengecam keras intimidasi terhadap jurnalis Media Alkhairat.
Aief mengatakan, tindakan tersebut adalah pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“KKJ mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan menerapkan Pasal 18 UU Pers, yang mengancam wartawan Media Alkhairaat Ikram,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan setiap upaya yang menghalangi kerja jurnalistik adalah ancaman langsung terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.
“KKJ akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Arief.
KKJ Sulawesi Tengah sendiri, terdiri dari LPS- HAM Sulteng, LBH JATAM Sulteng, LPH APIK Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen Palu( AJI ), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia( IJTI Sulteng), Pewarta Foto Indonesia( PFI Palu) dan Asosiasi Media Siber Indonesia( AMSI Sulteng) serta Persatuan Wartawan Indonesia( PWI Sulteng.