PALU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu masih membuka ruang bagi warga yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
“Yang belum masuk dalam DPT yang telah ditetapkan, nantinya akan diakomodir dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ujar Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Palu, Idrus. Selasa (20/10).
Idrus menjelaskan, untuk kepentingan itu pihaknya akan mengumumkan DPT Palu yang baru saja ditetapkan diseluruh kantor kelurahan. Pengumuman itu mulai dilaksanakan 28 Oktober hingga 6 Desember 2020 mendatang, oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Bagi warga yang belum masuk dalam DPT diharap melaporkan dirinya ke PPS maupun PPK sesuai domisilinya,”katanya.
Kata Idrus, sepanjang memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik. Warga bersangkutan akan dimasukkan dalam DPTb.
“Pemilih tambahan adalah mereka yang memenuhi syarat dan memiliki dokumen baik KTP elektronik dan KK, namun belum terdaftar dalam DPT Kota Palu. Mereka dapat menghubungi PPS dan PPK untuk dilakukan inventarisasi sebagai calon pemilih tambahan,” jelasnya.
Lebih jauh, Idrus menjelaskan, secara bersamaan pihaknya juga akan melakukan inventarisasi warga yang akan tercatat sebagai calon pemilih pindahan, untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh). Pemilih pindahan adalah mereka yang akan memilih di daerah tujuan karena alasan pekerjaan dan sebagainya, yang telah terdaftar di DPT daerah asal.
“Pemilih pindahan akan diberika form A.5.KWK yakni pemberitahuan pindah memilih atau pemilih pindahan,” terangnya.
Kata Idrus, terhadap pemilih dalam DPTb, mereka nantinya akan dilayani memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat hari H pemungutan suara 1 jam sebelum TPS ditutup dan sepanjang surat suara masih tersedia.
” Pemilih DPPh ini akan dilayani di TPS selama surat suara masih tersedia,”tambahnya. (YAMIN)