PALU – Sedikitnya 100 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Korban Bencana Tondo melakukan aksi unjuk rasa di kantor kelurahan setempat, Kamis (16/01), guna meminta tanggung jawab pemerintah kelurahan atas kekeliruan dalam pendataan korban bencana di wilayah tersebut.
“Kami sangat sayangkan, saat pembagian hunian tetap (huntap) tahap 1, kami yang jelas-jelas menjadi korban bencana tsunami belum mendapatkan. Padahal seharusnya, masyarakat Tondo wajib diprioritaskan menempati huntap yang dibangun Budha Tzu Chi karena dibangun di atas lahan warga Tondo sendiri, walaupun lahannya masih berstatus HGB (Hak Guna Bangunan),” kata koordinator aksi, Moh. Rizal.
Untuk itu, ia meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu agar menganulir kembali pembagian huntap tahap 1, karena sebagian besar yang mendapatkan huntap adalah mereka yang masih memiliki rumah layak huni, meski masuk dalam zona merah.
“Yang seharusnya dipriotaskan itu orang-orang yang betul-betul rumahnya hilang atau rusak berat,” katanya.
Rizal menduga, ada oknum yang bermain di masalah itu, karena saat ditelusuri, pihak BPBD dan Pemerintah Kelurahan Tondo juga saling lempar kesalahan.
Mewakili warga, Rizal mengaku kecewa kepada pihak kelurahan yang seakan menutup diri dengan warga. Terbukti saat masyarakat ingin penyampaikan aspirasi, tidak satupun pejabat di kelurahan, termasuk lurah yang masuk kantor.
“Kita mengerti prosedur mungkin panjang, maka kami memberikan waktu. Kita menunggu jika dua pekan tidak ada kepastian, maka mohon maaf, kami akan menyegel Kantor Kelurahan Tondo,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan Kepala BPBD Kota Palu kepada salah satu warga Tondo, dari 113 nama Kepala Keluarga (KK) dari Kelurahan Tondo yang terdaftar melalui BPBD Kota Palu, terdapat 10 nama yang tidak memenuhi syarat.
Sementara dari 103 KK yang memenuhi syarat, terdapat 84 KK yang masuk dalam tahap pertama dan sudah diundi dan menandatangani perjanjian dengan pihak Budha Tzu Chi.
Saat ini, masih terdapat 19 KK yang belum masuk dalam tahap pertama, dan akan dimasukkan dalam proses selanjutnya di Februari 2020. (MELDA)