Warga Togean Gugat Zonasi TNKT

oleh -
Peta Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT). FOTO: sitroom.tnkepulauantogean.id

AMPANA- Aksi protes warga Desa Pasokan, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Tojo Unauna Sulawesi Tengah pada Rabu, 22 Mei 2024 terhadap Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) merupakan cermin dari kegagalan BTNKT mewujudkan pengelolaan taman nasional secara partisipatif dan kolaboratif.

“Protes tersebut adalah puncak dari kekecewaan warga atas kinerja BTNKT dalam menjalankan program kegiatan tidak melibatkan warga setempat. Salah satu program kegiatan dikritik warga adalah pemasangan patok batas-batas zonasi,” kata Direktur Yayasan Togean Lovers From Katupat (Toloka) Ais Balango, Senin (27/5).

Ia menuturkan, pematokan tersebut dilakukan hampir seluruh wilayah desa dari 6 kecamatan ada di Kepulauan Togean. Protes warga desa Pasokan dinilai bisa memicu protes serupa di desa-desa lain bila akar masalahnya tidak segera diselesaikan.

“Selain tidak melibatkan warga dalam pelaksanaan kegiatan pemasangan patok tanda batas zonasi, BTNKT juga tidak pernah melakukan sosialisasi terkait dengan zonasi TNKT,”bebernya.

Ia mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Pemerintah Desa dan warga umumnya tidak mengetahui pola zonasi taman nasional. Ketidakpahaman warga dan para pihak mengenai batas dan jenis zonasi serta pola pemanfaatan dan pengelolaan zonasi telah menimbulkan banyak konflik di mana-mana.

“Hampir 20 tahun terakhir, sejak ditetapkan 2004 Kepulauan Togean menjadi kawasan TNKT tidak pernah melakukan sosialisasi terkait zona taman nasional tersebut, bahkan proses penyusunan zonasi dilakukan oleh pihak konsultan dengan proses kami nilai tidak partisipatif, keterlibatan para pihak hanya sekali pada saat seminar hasil draft zonasi di 2018 silam,”urainya.

Olehnya tegas Ais, minta pihak BTNKT segera lakukan koordinasi dengan para pihak dan sosialisasi warga terkait dengan zonasi.

Selaku Direktur Toloka dirinya, mengusulkan perlu segera dirumuskan mekanisme pengelolaan bersama TNKT tersebut, melibatkan seluruh warga desa dan para pihak terkait, stakeholders ada, dalam arti merumuskan bersama sehingga melahirkan pengelolaan yang berlandaskan managemen kolaboratif.

‘Konsultasi dan sosialisasi publik terkait zonasi TNKT perlu segera dilakukan dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2007,” tutup Ais.

Reporter : **/IKRAM