POSO- Warga petani di tiga desa yakni Desa Buyumpondoli Kecamatan Pamona Puselemba, Desa Tonusu dan Desa Meko Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso,Provinsi Sulawesi Tengah memutuskan mencabut gugatan perwakilan kelompok atau class action di PN Poso. Gugatan class action sendiri, sedang berproses di pengadilan dan sudah memasuki jadwal sidang ke empat, pada Senin (12/9).
“Majelis hakim yang mulia, pada sidang class action ke empat hari ini kami mewakili para petani dari tiga desa, Buyumpondoli, Tonusu, dan Meko, memutuskan untuk mencabut gugatan class action kepada para pihak tergugat di pengadilan Poso,” kata Evani Hamzah, anggota tim kuasa hukum petani, di hadapan majelis hakim yang diketuai Harianto Mamonto, dengan anggota majelis Sulaeman dan Andi Marwan.
Evani beralasan, gugatan dicabut karena penggugat masih memberi kesempatan kepada pihak tergugat 2 (Pemkab Poso), dan tergugat 3 (DPRD Poso), untuk menfasilitasi upaya damai dengan pihak tergugat 1 (Poso Energy).
Majelis hakim dalam putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Harianto Mamonto, menyatakan menerima pencabutan gugatan yang di ajukan pihak penggugat.
“Majelis hakim memutuskan menerima pencabutan gugatan dari pihak penggugat,” jelasnya langsung menutup sidang.
Ketua tim kuasa hukum penggugat, Taufik D Umar, mengatakan pihaknya memberi batas waktu minimal satu bulan. Pemkab dan DPRD sebagai masing-masing diharapkan bisa memanfaatkan waktu tersebut dengan baik.
“Ibaratnya warga (petani) ini kan sebagai anak mereka, Pemkab dan DPRD, jadi sangat diharapkan mau dan bisa menfasilitasi masalah yang warga hadapi dengan pihak tergugat satu (Poso Energy),” ungkap Taufik.
Usai sidang digelar, Cristian Benusu, perwakilan warga petani, memastikan jika keputusan mencabut gugatan class action di PN Poso merupakan hasil kesepakatan dari seluruh petani korban dampak dari proyek pengerukan danau Poso oleh PT Poso Energy.
“Kesepakatan semua warga penggugat. Tidak ada permintaan dan apalagi tekanan dari pihak manapun,” tandasnya.
Kesepakatan pencabutan gugatan juga sudah dibicarakan dengan pihak kuasa hukum mereka, LBH Poso. Namun dengan pencabutan gugatan ini bukan berarti masalah selesai.
“Kami hanya berharap pihak pemkab dan DPRD sebagai masing tergugat dua dan tiga, bisa menfasilitasi petani penggugat berdamai dengan pihak tergugat satu (Poso Energy),” ucap Cristian.
Sementara itu melalui kuasa hukum tergugat 1, Albert A Sinay, saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan pihaknya sangat menghargai sikap penggugat mengambil langkah mencabut gugatannya.
Dia berharap,dengan dicabutnya gugatan warga tersebut, proses hukum tidak lagi berlanjut ke meja hijau, namun bisa diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga apa yang diharapkan besama bisa berjalan dengan baik.
“Kami tetap mau mengedepankan musyawarah dan damai, sehingga masalah yang ada sekarang tidak lagi berlanjut dimeja hijau,” ungkap Albert Sinay.
Di tempat yang sama, pihak Pemkab Poso dan DPRD Poso belum menanggapi pencabutan gugatan oleh penggugat. Mereka baru bersikap mengikuti putusan majelis hakim yang menerima pencabutan gugatan oleh penggugat
Reporter: MANSUR
Editor: NANANG