Warga Tidak Terdaftar di DPT dan DPTb, Bisa Masuk Daftar Pemilih Khusus

oleh -
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, KPU Provinsi Sulteng, Dr Sahran Raden, saat menjadi narasumber kegiatan Rakor dan Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022, di Kota Palu, Senin (07/11). (FOTO: HUMAS KPU SULTENG)

PALU – Masyarakat diminta tidak perlu khawatir jika namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 nanti.

Warga yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb tersebut, tetap bisa menyalurkan hak suaranya dengan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr Sahran Raden, saat menjadi narasumber kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Sistem Informasi Data Pemilih, di salah satu hotel, di Kota Palu, Senin (07/11).

Kegiatan itu menghadirkan peserta dari unsur pemerintah daerah, TNI/Polri, partai politik dan Bawaslu.

Ia mengatakan, mereka yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik. Mereka didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP,” tuturnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Awasi Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Selain itu, kata dia, DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam daftar hadir di TPS, kemudian dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota.

Pada kesempatan itu, Sahran juga menjelaskan keberadaan pemilih di lokasi khusus dan tata cara penyusunan daftar pemilihnya.

Kata dia, daftar pemilih di lokasi khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

Lokasi khusus tersebut meliputi rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lainnya dengan beberapa kriteria.

“Kriterianya itu antara lain terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP elektronik,” jelasnya.

BACA JUGA :  BPBD Touna Gelar Rakor, Sikapi Isu Gempa Bumi Megathrust

Kriteria selanjutnya, kata dia, pemilih terkonsentrasi di suatu tempat dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS (Tempat Pemungutan Suara).

“Dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus, kemudian ditetapkan dalam keputusan KPU,” jelasnya.

Masih di sesi yang sama, Akademisi UIN Datokarama Palu itu juga menjelaskan mengenai DPTb, di mana mereka adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan  haknya untuk memilih di TPS asal.

“Keadaan tertentu seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani   rawat   inap   di   fasilitas   pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi,” tuturnya.

Selain itu juga bagi mereka yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau   terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

“Kemudian sedang tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan atau keadaan tertentu lainnya,” terangnya.

BACA JUGA :  Sahran Raden Minta KPU Antisipasi Sejumlah Hal Sebelum Pemungutan Suara di TPS

Sementara itu, bagi yang pindah memilih juga dapat menggunakan hak  pilihnya di TPS tujuan. Syaratnya, kata Sahran, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Sahran pun secara rinci menguraikan tahap penyusunan daftar pemilih, yang dimulai dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), DPT, DPTb dan DPK, dan

Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, lanjut dia, KPU kabupaten/kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK, termasuk yang nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

“Di tahap penyusunan daftar pemilih ini juga dibuka ruang tanggapan masyarakat, misalnya ada pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali atau pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat,” imbuhnya. (RIFAY)