PALU – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Palu, Susik, menyatakan, tidak semua masyarakat Kota Palu masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk itu, DTKS bukanlah satu-satunya acuan mutlak dalam penyaluran bantuan dari pemerintah.
“Ada DTKS non bansos. Kenapa demikian, karena setelah diteliti saat pengusulan, warga yang bersangkutan itu tidak berhak menerima bansos,” jelas Susik, di ruang kerjanya, Selasa (03/12).
Susik mengakui bahwa hal ini sering dipertanyakan oleh warga, terutama warga yang tidak masuk dalam DTKS.
Lebih lanjut Susik mengatakan, warga yang masuk dalam kategori miskin bisa diberikan bantuan oleh Pemkot Palu yang anggarannya bersumberĀ dari APBD.
“Misalnya berkaitan dengan bantuan modal usaha dan bantuan lainnya, bisa dibiayai oleh APBD,” jelasnya.
Pihaknya telah menjalankan kebijakan tersebut berdasarkan Perwali tentang Mekanisme Penyaluran PPKSĀ
“Sesuai Perwali itu bahwa tidak wajib harus DTKS. Kita melihat masyarakat yang benar-benar harus dibantu, masyarakat yang punya usaha, atau masyarakat yang kehidupan sosialnya bermasalah,” bebernya.
Susik berharap, masyarakat tidak berasumsi bahwa pemerintah tidak pernah membantu atau keliru dalam menyalurkan bantuan kepada penerima manfaat.
Ia menegaskan bantuan yang disalurkan kepada masyarakat, baik di tingkat kota atau kabupaten maupun provinsi, semua bersumber dari pemerintah.
“Contohnya PKH yang diberikan melalui kementerian. Sekalipun datanya dari pusat, namun pastinya ada keterlibatan dari Pemkot Palu, termasuk BPNT dan bantuan pangan. Kalau kita tidak usulkan tidak mungkin dapat,” terangnya.
Susik berharap kepada masyarakat Kota Palu untuk dapat melihat kondisi diri masing-masing untuk memupuk kemandirian.
“Artinya bagi warga yang sudah mapan, diharapkan secara sadar untuk keluar dari DTKS agar saudara-saudara kita yang belum masuk DTKS dan betul-betul perlu dibantu, kita bisa masukan,” tutupnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay