POSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso mengeluarkan surat edaran, pengendalian dan pengawasan penyaluran LPG tabung 3 kg bersubsidi.
Hal itu dikarenakan sulitnya masyarakat Poso mendapatkan gas LPG bersubsidi, serta capaian harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kabid Perdagangan Diskumperindag Poso, Amrullah Malewa menyebutkan, Bupati Poso dr. Verna Inkiriwang secara tegas menyatakan agar penyaluran gas LPG 3 Kg hanya diperuntukkan oleh kelompok tertentu. Yakni, rumah tangga miskin, kelompok usaha kecil mikro, kelompok petani sasaran, dan kelompok nelayan sasaran.
“Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi dengan banyaknya pangkalan tidak menyalurkan kepada yang berhak dan maraknya para pengecer menjual di atas HET,” kata Amrullah, Rabu (6/9).
Olehnya, dia menyampaikan, agar seluruh pangkalan LPG di wilayah Poso, untuk tidak menyalurkan tabung gas 3 Kg ke pengecer.
“Jika nanti ditemukan maka kami akan cabut izin pangkalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Perlu diketahui, dalam surat edaran bernomor 500-3/1689/KUMDAG/VIII/2023 tertanggal 1 Agustus 2023 itu, dilarang menggunakan LPG tabung 3 Kg kecuali bagi masyarakat miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan tidak mampu dari kantor kelurahan atau desa setempat, dilarang bagi pelaku usaha mikro yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 3 juta perbulan.
Serta, larangan bagi PNS, TNI/Polri, instansi fertikal, pensiunan dan golongan usaha menengah ke atas dilingkungan Kabupaten Poso.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin