PALU- Sejumlah Perwakilan dari suku Wana Tau Taa Burangas meminta kepada Komnas HAM membantu mereka untuk mengembalikan lahan-lahan diduga telah dicaplok oleh Perusahaan PT. Karunia Alam Makmur (KAM) bergerak perkebunan kelapa sawit.
PT. KAM beroperasi di Desa Winangabino, Lijo, Sea, Parangisi, dan Desa Ue Pakatu, di Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara sejak 2012 lalu,di duga tidak memiliki hak guna usaha (HGU).
“Kami minta Komnas HAM agar dapat membantu mengembalikan hak-hak kami masyarakat adat Tau Taa Wana Burangas,” kata Hartono salah satu perwakilan saat pertemuan bersama Komnasham RI di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng,Jalan Suprapto, Kota Palu, Rabu (27/9).
Koordinator Front Rakyat Advokat Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah, turut mengadvokasi Eva Susanti H. Bande menjelaskan,praktik-praktik industri ini banyak tidak mengantongi izin, tapi beroperasi, termasuk berada di wilayah keadatan Tau Taa Wana Burangas.
Kalaupun sebut dia, ada izin tidak pernah dibicarakan, sosialisasikan dan mendapatkan persetujuan masyarakat adat telah diakui keberadaanya oleh Negara, dengan diterbitkannya Perda setempat.
Olehnya dia meminta kasus-kasus agraria di Sulteng mendapat prioritas tinggi dari Komnas HAM, untuk memberikan perlindungan dan penegakkan hak-hak asasi manusia.
“Kami juga meminta untuk mengomunikasikan masalah ini dengan bapak gubernur guna melakukan upaya lebih cepat dalam memeriksa izin perusahaan PT Karunia Alam Makmur ini atau menghentikan aktivitas perusahaan di wilayah adat masyarakat adat Tau Ta Burangas,” pungkasnya.
Menyikapi pengaduan tersebut, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan,pihaknya akan menindaklanjuti aduan dari masyarakat adat Tau Taa Burangas.
Olehnya Ia meminta kepada Komnas HAM Perwakilan Sulteng untuk mengumpulkan seluruh data dan informasi lebih lanjut, terkait masalah dugaan pengambilan lahan masyarakat adat oleh PT Karunia Alam Makmur.
“Kami akan melakukan analisis terlebih dahulu terhadap data dan informasi yang telah dikumpulkan dan mungkin nantinya akan ada pemantauan ke lapangan setelah dilakukan analisis,” katanya.
Masyarakat Adat Tau Taa Burangas sebelumnya telah melakukan protes dan menolak aktivitas diduga tidak berizin yang dilakukan oleh perusahaan itu. Akibatnya, masyarakat juga mendapatkan teror dan intimidasi dari pihak perusahaan dengan menggunakan aparat keamanan.
Beberapa waktu lalu, masyarakat adat Tau Taa Burangas juga telah melaporkan masalah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Morowali Utara, termasuk aparat penegak hukum, namun belum mendapatkan penyelesaian yang jelas dan tuntas.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG