PARIMO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menginginkan warga prasejahtera diwajibkan mendapat pelayanan kesehatan dari pemerintah setempat.

Meskipun pemerintah daerah setempat belum menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan.

Ketua komisi IV DPRD Parimo, Fery Budiutomo, usai menggelar rapat dengar pendapat, Selasa (02/03) mengatakan, setiap orang berhak mendapat pelayanan yang prima di fasilitas kesehatan milik pemerintah, tidak terkecuali warga kurang mampu, karena jaminan kesehatan merupakan salah satu bagian dari tanggung jawab pemerintah.

“Tidak ada masyarakat prasehatera di kabupaten ini yang tidak terlayani untuk urusan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM),” jelasnya.

Ia memaparkan, hasil RDP bersama Dinas Kesehatan setempat, saat ini pemerintah belum melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, karena belum ada data valid warga prasejahtera dari Dinas Sosial setempat.

Guna mempercepat validasi data, pihaknya akan memanggil sejumlah instansi teknis untuk menyingkronkan data, sehingga dapat menyatukan visi dalam membantu menyelesaikan permasalahan kesehatan di hadapi pemerintah.

“Persoalan data seyogyanya sudah selesai di tahun-tahun sebelumnya. Kami juga membahas tentang program jaminan persalinan (Jampersal) terhadap ibu hamil guna menekan angka kematian ibu dan bayi.

Kata dia, Dinkes Parimo mengusulkan pembiayaan Jampersal sebesar Rp 3,3 miliar tahun 2021 dan program tersebut akan dikuatkan dengan regulasi.

“Skema program ini tidak ada lagi kuota, ibu hamil yang belum mendapat jaminan kesehatan BPSJ mandiri maupun tanggungan pemerintah berhak mendapat Jampersal,” tutupnya.

Reporter : Mawan

Editor : Yamin