PALU – Masyarakat Poboya menggelar aksi demonstrasi dengan tuntutan agar pemerintah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta menciutkan sebagian lahan konsesi PT. Citra Mineral (CPM) untuk dialihkan menjadi WPR. Aksi ini digelar di Gedung DPRD Kota Palu, Rabu (28/1).
Menanggapi aksi tersebut, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palu menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan penambang rakyat Poboya yang menuntut keadilan pengelolaan sumber daya alam.
Moh. Aril, selaku Sekretaris LMND Kota Palu, menegaskan bahwa tuntutan penambang rakyat sah secara hukum dan konstitusional.
“Penetapan WPR adalah kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba. Selama ini, sumber daya hanya dikuasai oleh korporasi dan telah mempersempit ruang hidup masyarakat, dan memaksa penambang rakyat bekerja dalam kondisi ilegal,” tegas Aril.
LMND Kota Palu mendesak pemerintah, baik daerah maupun pusat, untuk segera menetapkan WPR di Poboya, serta mendesak pemerintah agar menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi penambang rakyat sebagai bentuk kepastian hukum.
“Pengelolaan sumber daya alam seharusnya lebih berpihak pada kepentingan rakyat kecil, bukan hanya menguntungkan pemodal besar,” tutup Aril.**

