PALU – Warga Kota Palu diharap waspada akan bahaya limbah yang dihasilkan dari aktivitas pertambagan emas di Kelurahan Poboya.
Hal ini dikatakan Ketua Pengurus Wilayah (PW) Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) Sulteng, Dedi Irawan, menyikapi video beredar terkait air keruh di Sungai Pondo. Dalam video disebut bahwa air keruh tersebut disebabkan pembuangan limbah PT CPM.
“Kita juga meminta Komnas HAM dan lembaga terkait untuk melakukan investigasi lebih dalam terkait potensi pelanggaran HAM berbasis pengrusakan lingkungan ini,” kata Dedi, Rabu (23/08).
Ia juga mengkhawatirkan bahaya limbah ini akan meluas, bukan hanya di sekitar Poboya saja, tetapi akan berdampak bagi seluruh warga Kota Palu.
Menurutnya, bahaya limbah pertambangan tersebut bisa dilihat pada kasus yang terjadi di Teluk Buyat, di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Di mana sebuah perusahaan pertambangan emas PT Newmont Minahasa Raya memanfaatkan teluk ini sebagai aliran penempatan tailing (limbah pertambangan).
Menurut Dedi, pembuangan limbah yang dilakukan secara sembrono tersebut melanggar Peraturan Perintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan LH dan Peraturan Menteri Nomor: 06 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.
“Kalau ini terus dibiarkan, maka apa yang disebut dengan ekosida akan menjadi fakta. Jelas ini pelanggaran HAM karena terjadi pengrusakan ekosistem yang mengakibatkan kepunahan alam dan manusia,” tegasnya.
Video yang terkait air keruh di Sungai Pondo sudah beredar beberapa waktu lalu. Saat video itu beredar, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) beserta Polda Sulteng dan Polresta Palu langsung turun ke lokasi.
Tim Uji Laboratorium DLH Sulteng bahkan langsung mengambil sampel air Sungai Pondo yang yang kondisinya sudah terlihat bening alias tak keruh lagi.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, DLH Sulteng, Moh Natsir, pihaknya belum bisa memastikan apa penyebab dari keruhnya air tersebut, termasuk apakah itu pencemaran atau bukan.
“Tentunya kita memberi informasi berdasarkan angka dan harus jelas parameternya. Kalau ukuran kekeruhan, kejernihan atau pencemaran tentu ada parameternya. Biasanya itu 14 hari kerja baru ada pembuktiannya. Kita tunggu saja hasil dari uji lab-nya,” jelasnya.
Sementara itu, Manager Government Relation and Permit PT CPM, Amran Amier, mengatakan, kekeruhuan air di Sungai Pondo dikarenakan curah hujan yang tinggi di bagian hulu sungai sehingga menyebabkan kekeruhan hingga ke hilir sungai. Saat ini, kondisi air di Sungai Pondo sudah jernih kembali.
Ia menegaskan, dalam operasionalnya, CPM tidak pernah membuang limbah ke Sungai Pondo, sebagaimana yang disebut-sebut dalam video yang beredar di media sosial.
“Dalam operasional perusahaan tidak pernah membuang limbah ke lingkungan karena pengelolaan limbah menerapkan sistem close circuit,” katanya.
Reporter : Hady