Warga Lingkar Tambang Galian C Minta Perda CSR Dicabut

oleh -
Massa aksi saat melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Palu, Rabu (19/02). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Puluhan masyarakat lingkar tambang galian C di Buluri dan Watusampu yang tergabung dalam Aliansi Palu Monggaya, melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jalan Sam Ratulangi, Rabu (19/02).

Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk dukungan gugatan clas action terkait implementasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan galian C, yang sedang berlangsung di PN Palu.

“Dana CSR perusahaan tidak tepat sasaran, semoga oknum-oknum tersebut segera ditangkap,” teriak koordinator aksi, Muh. Nazmudin.

Mereka juga menuntut agar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 13 Tahun 2016 tentang CSR dan tanggung jawab lingkungan agar segera dicabut.

Di saat yang sama, di dalam ruangan PN Palu, sedang berlangsung sidang yang diketuai majelis hakim Marliyus. MS dengan agenda tanggapan tergugat atas gugatan penggugat.

BACA JUGA :  BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan Desa

Dalam sidang tersebut, tergugat I sampai tergugat III diwakili kuasa hukumnya Andi Makasau yang pada intinya menolak seluruh gugatan para penggugat.

“Tidak semua warga setuju dalam sengketa dana CSR, ” kata Andi Makasau.

Ia mengatakan, dana CSR perusahan telah disalurkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat sesuai yang telah diatur Pemkot Palu.

Sementara  tergugat IV diwakili kuasa hukumnya, Errol Kimbal menyerahkan kepada kebijakan majelis hakim. Tergugat V dan tergugat VI, menyerahkan secara langsung tanggapanya kepada majelis hakim.

BACA JUGA :  RDP Bersama PT CNE, Komisi B DPRD Dorong Pemkot Bangun Kembali Mall Tatura

Gugatan class action ini dilayangkan penggugat yang diwakili Safrudin dan Syarif.

Mereka menggugat sejumlah perusahaan galian C, di antaranya PT. Risgun Perkasa Abadi, PT. Sirtu Karya Utama, PT. Watu Meriba Jaya, Pemerintah RI Cq Gubernur Sulteng, Wali Kota Palu dan Ketua DPRD Kota Palu.

Dalam gugatannya, mereka meminta agar pengadilan menghukum para tergugat, karena baik disengaja ataupun lalai menunaikan kewajibannya membayar sejumlah uang atas CSR.

Adapun total kerugian atas tidak dijalankannya kewajiban oleh perusahaan tersebut oleh Tergugat I dari tahun 2013 sampai 2019 sebesar Rp8,7 miliar. Sementara total kerugian atas tidak dijalankannya kewajiban oleh Tergugat II dari 2007 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp16,2 miliar.

Kemudian total kerugian atas tidak dijalankannya kewajiban oleh Tergugat III dari tahun 2011 sampai 2019 adalah sebesar Rp4,9 miliar. (IKRAM)