DONGGALA – Warga dari lima desa, Polanto Jaya, Minti Makmur, Tinauka, Towiora, dan Rio Mukti di Kecamatan Rio Pakava, melaporkan aktivitas PT Lestari Tani Teladan (LTT) kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).

Laporan warga tersebut berkaitan dugaan pengelolaan lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) dan merambah wilayah eks-transmigrasi yang dilakukan PT LTT.

Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulteng, Eva Bande, menyebut, laporan warga langsung direspons gubernur dengan membentuk satgas khusus di bawah kendalinya.

Eva menyebut, satgas ini akan menelusuri riwayat penguasaan lahan dan memastikan hak-hak masyarakat tidak terabaikan.

“Perusahaan tidak perlu pakai cara intimidatif, sudah bukan zamannya. Pemerintah juga harus hadir secara hukum dan moral. Pemilik tanah dan air ini adalah rakyat,” tegas Eva, Rabu (20/8).

Eva juga menekankan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 5 tahun 2019 , 20 persen dari konsesi HGU seharusnya diberikan kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekdes Polanto Jaya, Riyadi, membeberkan temuan tumpang tindih sertifikat. Lahan yang sejak 1990-an dikelola warga dengan sertifikat hak milik (SHM), kini justru masuk area HGU PT LTT berdasarkan peta terbaru.

“Ada sekitar 254 hektare sawit milik PT LTT yang berdiri di luar HGU, masuk ke lahan bersertifikat warga,” jelasnya.