JAKARTA, Sebuah langkah monumental diambil dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah. Pada 19 September 2024, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait pembiayaan iuran BPJS Kesehatan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, di Kantor Pusat Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan.
Acara ini turut dihadiri sejumlah pimpinan utama dari Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulteng Raymond J.H. Takasenseran, Kepala Divisi Imigrasi Arief Hazairin Satoto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zuliansyah, serta Kepala Biro Hukum Pemda Sulteng Adiman.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara, termasuk bagi warga binaan yang sedang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga, termasuk mereka yang berada di lapas dan rutan, mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai,” ujarnya.
Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, mengapresiasi kerja sama ini sebagai langkah signifikan dalam meningkatkan kualitas sistem pemasyarakatan di wilayahnya.
“Dengan adanya jaminan kesehatan ini, kami berharap warga binaan dapat menjalani rehabilitasi dengan lebih baik dan siap untuk kembali ke masyarakat,” kata Gubernur.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menambahkan bahwa akses terhadap layanan kesehatan melalui BPJS merupakan fondasi penting dalam proses rehabilitasi. “Kesehatan yang baik adalah dasar bagi warga binaan untuk mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah menjalani hukuman,” ungkapnya.
Inisiatif ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memprioritaskan hak-hak kesehatan warga binaan. Selain itu, Sulawesi Tengah menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, menjadikan pemasyarakatan sebagai proses yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan.
Reporter : **/IKRAM