Warga Kelurahan Tondo Gelar Aksi Solidaritas di Mapolda Sulteng

oleh -
Suasana aksi damai, di depan Mapolda Sulteng, Kamis (20/06). (FOTO : media.alkhairaat.id)

PALU – Sedikitnya seratusan masyarakat kelurahan Tondo menggelar aksi damai, di Mapolda Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (20/06).

Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas dukungan warga terhadap tokoh pemuda Kelurahan Tondo, inisial HN yang saat itu sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Mapolda.

HN dipolisikan atas kasus dugaan pengrusakan pagar, pengancaman akan merobohkan bangunan, yang terbangun di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya (LPN).

Warga yang melaporkan tersebut adalah, Armita, yang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kantor Kecamatan Palu Timur, lingkup Pemkot Palu.

Dikesempatan itu, koordinator aksi, Rizal menuraikan sejarah kepemilikan HGB oleh PT LPN.

Dia menyampaikan,  salah satu pemegang HGB yang ada di Kelurahan Tondo adalah   PT. LPN berakhir hak Tahun 2023 dan Tahun 2025. Pertama, alas hak sertifikat HGB Nomor 338/TONDO tgl 26 Juni 1993 Luas 20.00 Hektar, tanggal berakhir hak 26-6-2023. Kedua, alas Hak Sertifikat HGB NO 615/TONDO tanggal 22 Nopember 1995 Luas 88.00 Hektar, tanggal berakhir hak 24-9-2025 (Telah dipecah dan dibangun huntap 1 Tondo beserta fasilitas umum lainnya seluas kurang lebih 57 ha) sisa HGB 31 hektar.

Lahan HGB yang tersebut di point 2 ini lah yang menjadi masalah hingga saat ini, Pemegang HGB melalui kuasanya menyatakan bahwa HGB PT. Lembah Palu Nagaya sudah diperpanjang sampai tahun 2045 tapi hingga saat ini kami belum melihat bukti perpanjangannya, Pemerintah Kota Palu juga tidak mengetahui mengenai Perpanjangan tersebut.

Selain itu, ada juga oknum atas nama Ibu Lena, yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah warisan dari orang tuanya bernama Lamohama, dibuktikan dengan Surat Keterangan 129/KET/I/1976 tertanggal 10 Januari 1976 dengan Luas 1 Hektar. Kemudian dibuatkan Penyerahan Nomor 357/PT/2010 dengan Luas kurang lebih 21 Hektar (lebih luas dari surat keterangan tahun 1976), akan tetapi Surat Penyerahan tersebut telah dibatalkan oleh Lurah Tondo dan Camat Mantikulore melalui surat pernyataan tertanggal 3 Agustus 2016, karena diterbitkan di atas lahan HGB PT. Lembah Palu Nagaya (LPN).

Berjalannya waktu, ibu Lena menjual beberapa kaplingan di lahan tersebut. Salah satu pembelinya adalah Ibu Armita, yang diketahui sebagai Keluarga Ibu Lena, yang membuat laporan di Mapolda Sulteng, dengan dugaan tindak pidana pengrusakan pagar kawat dan pengancaman akan merobohkan bangunan.

Pasal 170 dan Pasal 336 KUHP dengan terlapor, HN dan kawan-kawan, yang terjadi pada tanggal 26 Mei 2024 sekitar Pukul 16.00 Wita. Pada saat itu, ratusan warga mendatangi lahan tersebut dan untuk menghindari hal-hal atau peristiwa pidana yang tidak diinginkan terjadi. Karena banyaknya massa pada saat itu, maka masyarakat minta dikawal oleh Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Kelurahan Tondo.

Kata dia, kedatangan warga ke lokasi, hasil dari kesepakatan bersama bukan dimobilisasi. Karena di lahan tersebut sudah banyak patok-patok liar, pondasi dan bangunan rumah permanen yang dibangun oleh Ibu Lena dan kawan-kawan.

“Kehadiran warga untuk memberikan himbauan kepada Ibu Lena dan kawan-kawan, agar tidak meneruskan aktifitasnya di lahan HGB, akan tetapi yang berada di Lokasi pada saat itu hanya Ibu Armita,” katanya.

Lanjut Rizal, setelah dihimbau oleh warga, ibu Armita hanya memprovokasi warga, dengan menantang bahwa dia punya surat, dan mengatakan tidak percaya terhadap Lurah Tondo. Padahal,  di hari sebelumnya, Ibu Armita sudah di tegur dan dihimbau oleh Pemerintah setempat, yaitu Lurah Tondo bersama Satgas Pancasila dan Camat untuk tidak meneruskan aktifitasnya di lahan HGB. Karena status a quo, tapi tidak diindahkan.

Berangkat dari peristiwa tersebut, maka masyarakat menyampaikan beberapa hal.

Pertama, bahwa aksi damai dilaksanakan, sebagai bentuk dukungan moril kepada terlapor.

“Kami menghormati serta menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Mapolda Sulteng,” katanya.

Kemudian, masyarakat Kelurahan Tondo khususnya Tondo Ngapa memiliki bukti di lahan yang dikuasai oleh PT. LPN, yaitu Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Donggala Nomor 500-585 tertanggal 8 Desember 1993 yang ditandatangani oleh Alexander Bofe, SH selaku Kepala Pertanahan Kabupaten Donggala.

Salah satu point dalam Surat Keterangan itu menerangkan, bahwa tanah yang dikuasai oleh PT. LPN tidak melalui pembebasan tanah dan atau ganti rugi kepada Masyarakat setempat, yang pernah menguasai/mengolah lahan tersebut.

“Kami menuntut PT. Lembah Palu Nagaya segera memberikan kompensasi terhadap tanah tersebut, untuk sementara tanah tersebut kami ambil alih,” tegasnya.

Mewakili Masyarakat, Rizal memohon kepada Kapolda Sulteng, melalui Irwasda Polda Sulteng, Kabid Propam Polda Sulteng dan Paminal Polda Sulteng, untuk memantau perkembangan perkara tersebut.

“Sangat kami sayangkan pemanggilan terhadap anggota Bhabinkamtibmas dan Lurah Tondo walaupun hanya sebatas saksi, tetapi menimbulkan multitafsir inprosedural hukum di tengah-tengah Masyarakat. Kami sangat yakin dan percaya terhadap Netralitas Polri, khususnya Anggota Bhabinkamtibmas yang selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mengedukasi dan mengayomi Masyarakat, agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” tandasnya.

YAMIN