SIGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi berhasil meringkus seorang pria berinisial MR alias R, warga Desa Kaleke, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi karena diduga memiliki 1,18 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Ahad (20/08), sekitar pukul 18.30 wita di Desa Sambo, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala.

Menurut Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto, pelaku merupakan target operasi Sat Narkoba Polres Sigi karena diduga sering melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,18 gram, satu unit Handphone merek Oppo A16 warna silver, satu buah plastik klip kosong ukuran besar, satu pak plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit sepeda motor merek Yamaha mio warna hitam, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu Rp100 ribu serta satu buah toples tempat menyimpan sabu,” ungkap AKP Ferry.

Dari keterangan pelaku, Ia membeli sabu dari seorang lelaki yang beralamat di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu dan dijual kembali di wilayah Kecamatan Dolo. Pelaku membagi sabu tersebut menjadi paketan siap edar dengan harga Rp100 ribu per paket.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses lanjut. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no. 35 THN 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Ferry.

Reporter : Irma
Editor : Rifay